Bandung, BBF – Skema penilaian kemampuan teknis di bidang perpajakan mengalami sejumlah perubahan mendasar sejak PMK 55/2026 berlaku. Uji kompetensi perpajakan kini tidak lagi diselenggarakan dengan mekanisme lama, mulai dari penyelenggara, format pelaksanaan, hingga sistem penjenjangan tingkat izin.
Perubahan ini berdampak langsung pada calon konsultan pajak maupun pihak lain yang hendak bertindak sebagai kuasa wajib pajak, karena kelulusan ujian ini menjadi dasar penerbitan surat keterangan kompetensi (SKK) yang dipersyaratkan dalam pengajuan izin.
Perubahan Penyelenggara dan Format Uji Kompetensi Perpajakan
Penyelenggaraan ujian ini beralih dari Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) ke Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pusbin JFPM) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu.
Format pelaksanaan juga berubah, dari ujian di test center fisik menjadi ujian berbasis online proctoring yang dilaksanakan di lokasi masing-masing peserta. Perubahan ini menghilangkan kebutuhan peserta untuk hadir secara fisik ke lokasi ujian tertentu.
Sistem penjenjangan turut disederhanakan. Sebelumnya, peserta harus mengikuti ujian secara berjenjang dari Tingkat C, kemudian Tingkat B, hingga Tingkat A. Kini, peserta dapat langsung mengikuti ujian Tingkat B tanpa harus melalui Tingkat C terlebih dahulu, atau tanpa melalui penjenjangan sama sekali.
Cakupan Materi dan Kategori Kelulusan Uji Kompetensi Perpajakan Kini Lebih Sederhana
Cakupan materi ujian berubah dari format per mata pelajaran spesifik menjadi ujian komprehensif yang mencakup seluruh topik sekaligus dalam satu kali pelaksanaan.
Kategori hasil kelulusan juga disederhanakan. Jika sebelumnya terdapat tiga kategori hasil, yaitu Lulus, Mengulang, dan Tidak Lulus, kini hanya terdapat dua kategori hasil, yaitu Lulus atau Tidak Lulus.
Dari sisi biaya, tidak ada perubahan. Peserta tetap tidak dikenakan biaya alias tetap gratis dalam mengikuti ujian ini.
Masa Berlaku Sertifikat dan Kaitannya dengan Ujian Profesi
Perubahan penting lainnya terletak pada masa berlaku dokumen hasil kelulusan. PMK 55/2026 menetapkan surat keterangan kompetensi (SKK) berlaku selama tiga tahun, dengan opsi perpanjangan melalui ujian penyegaran yang dapat diajukan paling lama satu bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Perlu dicatat, kelulusan uji kompetensi berbeda dari ujian profesi konsultan pajak. Uji kompetensi dikelola oleh pemerintah dan menghasilkan SKK, sedangkan ujian profesi diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak dan wajib dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026 sebagai syarat tambahan pengajuan izin praktik.
Selama masa transisi, sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 tetap berlaku paling lama dua tahun dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan izin hingga asosiasi resmi menyelenggarakan ujian profesi.
FAQ Seputar Perubahan Uji Kompetensi Perpajakan
1. Siapa penyelenggara uji kompetensi perpajakan saat ini? Penyelenggaraannya kini berada di bawah Pusbin JFPM BPPK Kemenkeu, menggantikan PPSKP yang sebelumnya menjadi penyelenggara.
2. Apakah ujian masih dilaksanakan di test center? Tidak. Ujian kini dilaksanakan secara online proctoring dari lokasi masing-masing peserta, tanpa perlu hadir ke test center fisik.
3. Apakah peserta wajib mengikuti ujian secara berjenjang dari Tingkat C? Tidak lagi wajib. Peserta dapat langsung mengikuti ujian Tingkat B tanpa melalui Tingkat C, atau tanpa penjenjangan sama sekali.
4. Berapa lama masa berlaku sertifikat hasil kelulusan? Sertifikat atau surat keterangan kompetensi berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran.
5. Apakah uji kompetensi sama dengan ujian profesi konsultan pajak? Berbeda. Uji kompetensi dikelola pemerintah dan menghasilkan SKK, sedangkan ujian profesi diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak sebagai syarat tambahan izin praktik.
6. Apakah peserta dikenakan biaya untuk mengikuti ujian ini? Tidak. Pelaksanaan ujian tetap gratis tanpa pemungutan biaya apa pun bagi peserta.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










