Jasa Perpajakan yang Bisa Diberikan Konsultan Pajak

Jasa Perpajakan yang Bisa Diberikan Konsultan Pajak

Bandung, BBF – Konsultan pajak tidak bisa memberikan seluruh layanan perpajakan secara bebas tanpa batasan. Berdasarkan Pasal 14 PMK 55/2026, cakupan jasa perpajakan yang boleh diberikan oleh konsultan pajak ditentukan oleh klasifikasi izin yang dimilikinya. Aturan ini merinci sepuluh jenis layanan yang dapat dijalankan oleh konsultan pajak, mulai dari pendampingan sengketa hingga penyusunan dokumen perpajakan.

Ketentuan ini penting dipahami baik oleh konsultan pajak maupun wajib pajak yang menggunakan jasa mereka, karena tidak semua konsultan otomatis dapat menangani semua jenis layanan. Batasan tersebut mengikuti tingkat izin yang diperoleh masing-masing konsultan.

Sepuluh Jenis Layanan yang Dapat Diberikan Konsultan Pajak

Berikut rincian sepuluh jenis layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK 55/2026.

1. Sengketa di Pengadilan Pajak Konsultan pajak dapat bertindak sebagai pendamping atau wakil bagi pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.

2. Tax Due Diligence Layanan ini mencakup pelaksanaan uji tuntas pajak atau tax due diligence terhadap kondisi perpajakan suatu wajib pajak.

3. Opini dan Konsultasi Konsultan pajak berwenang memberikan opini maupun konsultasi terkait berbagai persoalan perpajakan.

4. Pendampingan Pemeriksaan Bentuk asistensi atau pendampingan diberikan dalam proses pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan bukti permulaan.

5. Pendampingan Penyidikan Konsultan pajak juga dapat memberikan asistensi atau pendampingan dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

6. Sengketa di Pengadilan Pajak Poin ini kembali mencantumkan kewenangan konsultan pajak sebagai pendamping atau wakil pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 PMK 55/2026.

7. Kuasa Wajib Pajak Konsultan pajak dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

8. Dokumen dan Administrasi Pajak Layanan ini meliputi penyusunan dokumen serta administrasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

9. Jasa Perpajakan Lainnya Cakupan layanan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga termasuk dalam daftar ini.

10. Jasa Lain Terkait Perpajakan Selain sembilan poin di atas, konsultan pajak dapat memberikan layanan lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan sesuai kebutuhan wajib pajak.

Klasifikasi Izin Menentukan Cakupan Jasa Perpajakan yang Boleh Diberikan

Tidak semua konsultan pajak dapat menjalankan seluruh sepuluh layanan di atas secara penuh. Cakupan layanan yang boleh diberikan bergantung pada tingkat izin yang dimiliki, yaitu Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C.

Konsultan pajak dengan izin Tingkat A dapat melayani orang pribadi, dengan pengecualian tertentu terkait domisili di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Izin Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan, dengan pengecualian tertentu, termasuk penanaman modal asing (PMA), bentuk usaha tetap (BUT), serta pihak yang berdomisili di negara mitra P3B. Adapun izin Tingkat C mencakup seluruh orang pribadi dan badan tanpa pengecualian.

Dengan pembagian ini, wajib pajak perlu memastikan izin yang dimiliki konsultan pajak sesuai dengan kebutuhan dan status perpajakannya sebelum menggunakan layanan tersebut.

Ketentuan Penghentian Sementara Layanan

PMK 55/2026 juga mengatur bahwa konsultan pajak dapat menghentikan sementara pemberian layanannya setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, dengan jangka waktu paling lama lima tahun.

Selama masa penghentian sementara tersebut berlangsung, konsultan pajak dilarang memberikan layanan sebagai konsultan pajak maupun menjabat sebagai pemimpin kantor konsultan pajak. Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan status dan tanggung jawab konsultan selama periode nonaktif.

FAQ Seputar Jasa Perpajakan Konsultan Pajak

1. Apa dasar hukum jenis layanan yang boleh diberikan konsultan pajak? Dasar hukumnya adalah Pasal 14 PMK 55/2026, yang merinci sepuluh jenis layanan perpajakan yang dapat diberikan konsultan pajak.

2. Apakah semua konsultan pajak bisa menangani seluruh jenis layanan? Tidak. Cakupan layanan yang boleh diberikan bergantung pada klasifikasi izin, yaitu Tingkat A, Tingkat B, atau Tingkat C.

3. Apa perbedaan izin Tingkat A, B, dan C? Tingkat A mencakup orang pribadi dengan pengecualian tertentu, Tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dengan pengecualian tertentu termasuk PMA dan BUT, sedangkan Tingkat C mencakup seluruh orang pribadi dan badan.

4. Apakah konsultan pajak boleh mendampingi proses penyidikan pajak? Boleh. Pendampingan dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan termasuk salah satu layanan yang diatur dalam PMK 55/2026.

5. Berapa lama konsultan pajak boleh menghentikan sementara layanannya? Paling lama lima tahun, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.

6. Apa yang tidak boleh dilakukan konsultan pajak selama masa penghentian sementara? Konsultan pajak dilarang memberikan layanan sebagai konsultan pajak dan dilarang menjabat seba

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1821

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *