Bedanya RUU Perampasan Aset dengan Sita Pajak yang Sudah Berlaku Selama Ini

Bedanya RUU Perampasan Aset dengan Sita Pajak yang Sudah Berlaku Selama Ini

Bandung, BBF – Munculnya pemberitaan soal RUU Perampasan Aset membuat sebagian orang bertanya-tanya, apakah mekanisme ini sama dengan penyitaan yang selama ini sudah dilakukan negara terhadap penunggak pajak. Padahal, meski sekilas terlihat mirip karena sama-sama berkaitan dengan pengambilan harta oleh negara, sita pajak dan mekanisme dalam rancangan tersebut berjalan di atas dasar hukum yang benar-benar berbeda.

Kekeliruan ini wajar terjadi karena keduanya sama-sama menyasar aset milik seseorang, tetapi tujuan, syarat, dan proses hukum di baliknya tidak bisa disamakan begitu saja. Memahami perbedaannya penting agar tidak salah menilai risiko yang sebenarnya dihadapi wajib pajak maupun pihak yang terjerat tindak pidana lain.

Perbedaan Dasar Hukum Sita Pajak dan RUU Perampasan Aset

Mekanisme ini sudah memiliki payung hukum yang jelas dan berlaku sejak lama, yaitu Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Mekanisme ini bersifat administratif, dijalankan oleh otoritas pajak terhadap wajib pajak yang menunggak, tanpa perlu melalui proses pengadilan pidana terlebih dahulu.

Sebaliknya, RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan memperkenalkan konsep non-conviction based forfeiture, yaitu gugatan perdata terhadap aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana perpajakan. Bedanya, mekanisme ini menyasar aset hasil kejahatan secara luas, bukan sekadar tunggakan pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak yang sah.

Tahapan Sita Pajak Dibanding Gugatan Perdata dalam Rancangan Baru

Prosesnya berjalan bertahap dan terukur, dimulai dari surat teguran yang terbit tujuh hari setelah jatuh tempo, dilanjutkan surat paksa dua puluh satu hari kemudian jika masih diabaikan, lalu penyitaan aset apabila dalam dua kali dua puluh empat jam setelah surat paksa masih belum dilunasi. Semua tahapan ini terjadi tanpa perlu ada vonis pidana, karena sifatnya administratif murni terhadap utang pajak yang sudah pasti jumlahnya.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset justru dirancang untuk aset dengan nilai minimal Rp100 juta atau berasal dari tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan pengajuannya dilakukan melalui gugatan perdata di pengadilan, bukan melalui surat administratif seperti pada proses penagihan pajak.

Sasaran Aset yang Juga Berbeda

Mekanisme ini hanya berlaku untuk aset milik penanggung pajak yang memang memiliki tunggakan resmi, seperti saldo rekening bank, kendaraan bermotor, properti terdaftar, hingga piutang. Prosesnya berhenti begitu utang pajak beserta biaya penagihan dan lelang sudah dilunasi.

Adapun rancangan perampasan aset menyasar harta yang diduga berasal dari 13 kategori tindak pidana, mulai dari korupsi, perbankan, sumber daya alam, hingga kejahatan lintas batas seperti narkotika dan perdagangan orang, sehingga cakupannya jauh lebih luas dibanding sekadar penagihan utang pajak yang tertunggak.

Kenapa Keduanya Tidak Saling Menggantikan

Kedua mekanisme ini sebenarnya dirancang untuk menyelesaikan persoalan yang berbeda. Penagihan lewat UU PPSP bertujuan memastikan negara tetap mendapatkan pemasukan dari kewajiban pajak yang belum dibayar, sementara mekanisme dalam rancangan tersebut bertujuan mengambil kembali harta hasil kejahatan meski pelakunya tidak bisa diadili secara pidana, misalnya karena kabur ke luar negeri atau meninggal dunia.

Karena tujuan dan dasar hukumnya berbeda, kedua mekanisme ini berpotensi berjalan berdampingan di masa depan, bukan saling menggantikan satu sama lain, terutama jika rancangan tersebut nantinya benar-benar disahkan sesuai target DPR pada Desember 2026.

FAQ Seputar Sita Pajak dan RUU Perampasan Aset

1. Apakah sita pajak dan RUU Perampasan Aset merupakan mekanisme yang sama? Tidak. Yang satu sudah berlaku berdasarkan UU PPSP dan bersifat administratif, sedangkan yang lain masih rancangan yang menggunakan mekanisme gugatan perdata.

2. Apakah penyitaan aset wajib pajak memerlukan vonis pidana terlebih dahulu? Tidak. Prosesnya dijalankan berdasarkan tunggakan pajak yang sudah pasti jumlahnya, tanpa perlu menunggu proses pidana.

3. Apa yang membedakan syarat nilai aset di antara keduanya? Penagihan pajak tidak mengenal ambang nilai minimal karena mengikuti besaran tunggakan, sedangkan RUU Perampasan Aset mensyaratkan nilai aset minimal Rp100 juta atau tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

4. Apakah aset hasil tindak pidana pajak bisa terkena kedua mekanisme ini sekaligus? Berpotensi. Penagihan lewat surat paksa bisa berjalan lebih dulu untuk menagih utang pajak yang tertunggak, sementara mekanisme dalam rancangan tersebut bisa menyasar aset hasil kejahatan perpajakan yang lebih luas cakupannya.

5. Kenapa cakupan RUU Perampasan Aset lebih luas dibanding sita pajak? Karena rancangan ini menyasar 13 kategori tindak pidana, mulai dari korupsi hingga kejahatan lintas batas, sedangkan mekanisme yang sudah berlaku hanya menyasar aset penanggung pajak yang menunggak.

6. Apakah RUU Perampasan Aset akan menggantikan mekanisme yang sudah ada di UU PPSP? Tidak. Keduanya dirancang untuk tujuan berbeda dan berpotensi berjalan berdampingan, bukan saling menggantikan satu sama lain.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1821

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *