Bandung, BBF – Hampir dua dekade berlalu sejak naskah akademiknya pertama kali disusun, RUU Perampasan Aset baru benar-benar mendapat momentum politik pada 2026 setelah DPR menargetkan pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026. Rentang waktu yang begitu panjang ini wajar menimbulkan pertanyaan, mengapa rancangan yang dianggap penting untuk memberantas kejahatan justru butuh waktu selama itu untuk sampai ke tahap pembahasan serius.
Jawabannya tidak sesederhana satu sebab tunggal, melainkan rangkaian hambatan politik dan teknis yang terjadi di berbagai periode pemerintahan dan DPR, sejak naskah akademiknya masih berupa dokumen awal hingga akhirnya diajukan secara resmi.
Kronologi Panjang RUU Perampasan Aset Mangkrak Sejak 2008
Penyusunan naskah akademik rancangan ini dimulai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008, jauh sebelum istilah non-conviction based forfeiture familiar di ranah hukum Indonesia. Proses penyusunan naskah akademik yang lengkap baru rampung pada 2012, artinya dibutuhkan waktu empat tahun hanya untuk menyiapkan landasan akademisnya.
Setelah naskah akademik selesai, tahap berikutnya justru berhenti lebih lama lagi. Rancangan ini tidak kunjung masuk ke pembahasan resmi DPR selama bertahun-tahun, meski berulang kali disebut sebagai bagian dari program legislasi nasional. Baru pada 2023, Presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR sebagai tanda rancangan ini resmi diajukan untuk dibahas.
Alasan RUU Perampasan Aset Mangkrak di Tengah Jalan Pembahasan
Sayangnya, pengiriman Surat Presiden pada 2023 tidak langsung diikuti dengan pembahasan yang berjalan lancar. Periode keanggotaan DPR saat itu justru berakhir pada 2024 sebelum rancangan ini sempat dibahas secara serius di tingkat komisi, sehingga prosesnya otomatis tertunda dan harus menunggu periode DPR berikutnya untuk dilanjutkan.
Kondisi ini memperlihatkan pola yang berulang dalam sejarah rancangan ini, yaitu momentum politik yang terputus setiap kali terjadi pergantian periode kepengurusan, baik di tingkat pemerintahan maupun parlemen, sehingga pembahasan harus dimulai kembali dari titik yang hampir sama.
Kekhawatiran Substansi yang Ikut Memperlambat Prosesnya
Selain faktor pergantian periode, sejumlah kalangan hukum juga sempat menyoroti substansi rancangan ini, terutama terkait mekanisme non-conviction based forfeiture yang dianggap berpotensi bersinggungan dengan asas praduga tak bersalah, sebab aset bisa digugat secara perdata tanpa menunggu vonis pidana terhadap pemiliknya.
Diskusi mengenai batasan kewenangan negara dalam mengambil aset, perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, dan mekanisme keberatan bagi pemilik aset menjadi bagian dari perdebatan yang turut memperlambat penyelesaian rancangan ini di setiap periode pembahasannya.
Momentum Baru pada 2026 yang Mengakhiri Kebuntuan
Titik balik baru muncul pada 2026, ketika DPR mengambil alih rancangan ini sebagai usul inisiatif, bukan lagi menunggu inisiatif dari pemerintah. Empat wakil ketua DPR bahkan menandatangani komitmen bersama untuk mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026, sebuah langkah yang belum pernah terjadi sepanjang riwayat pembahasannya.
Meski demikian, hingga akhir Agustus 2026, draf resmi dan daftar inventarisasi masalah versi DPR belum juga dipublikasikan ke publik, sehingga sebagian kalangan tetap menaruh perhatian pada kemungkinan rincian pasal masih berubah sebelum benar-benar disahkan.
FAQ Seputar RUU Perampasan Aset Mangkrak
1. Sejak kapan RUU Perampasan Aset mulai disusun? Penyusunan naskah akademiknya dimulai oleh PPATK sejak 2008, dan baru rampung secara lengkap pada 2012.
2. Kenapa rancangan ini butuh waktu hampir 18 tahun sebelum dikebut DPR? Penyebabnya adalah kombinasi antara terputusnya momentum politik setiap pergantian periode DPR dan pemerintahan, serta perdebatan substansi terkait mekanisme non-conviction based forfeiture.
3. Apa yang terjadi setelah Presiden mengirim Surat Presiden pada 2023? Pembahasannya tidak sempat berjalan serius karena periode DPR saat itu keburu berakhir pada 2024, sehingga prosesnya harus menunggu periode berikutnya.
4. Substansi apa yang paling banyak diperdebatkan dari rancangan ini? Mekanisme gugatan perdata terhadap aset tanpa menunggu vonis pidana menjadi sorotan utama, karena dianggap berpotensi bersinggungan dengan asas praduga tak bersalah.
5. Apa yang membuat pembahasannya akhirnya dikebut pada 2026? DPR mengambil alih rancangan ini sebagai usul inisiatif dan empat wakil ketua DPR menandatangani komitmen bersama untuk mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026.
6. Apakah rancangan ini sudah pasti disahkan sesuai target? Belum bisa dipastikan, karena hingga akhir Agustus 2026 draf resmi dan daftar inventarisasi masalah versi DPR belum dipublikasikan ke publik, sehingga rincian pasalnya masih berpotensi berubah.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










