RUU Perampasan Aset: Begini Cara Kerja dan Syaratnya

RUU Perampasan Aset: Begini Cara Kerja dan Syaratnya

Bandung, BBF – Setelah tertahan hampir dua dekade, RUU Perampasan Aset kini kembali mencuat setelah DPR menargetkan pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026. Rancangan ini memperkenalkan mekanisme baru yang belum pernah ada dalam sistem hukum Indonesia, yaitu perampasan harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pemiliknya.

Konsep ini penting dipahami karena menyasar aset dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari korupsi hingga tindak pidana di bidang perpajakan, dengan pendekatan yang sepenuhnya berbeda dari proses hukum pidana konvensional.

Mekanisme RUU Perampasan Aset Tanpa Vonis Pidana

RUU ini memperkenalkan konsep non-conviction based forfeiture, yaitu gugatan perdata yang ditujukan terhadap aset itu sendiri, bukan terhadap pemiliknya. Pendekatan ini memungkinkan negara tetap bisa mengambil harta hasil kejahatan meski pelakunya kabur ke luar negeri, meninggal dunia sebelum diadili, atau karena berbagai sebab tidak dapat disidangkan secara pidana.

Selama ini, kasus semacam itu membuat proses hukum terhenti dan aset yang diduga hasil kejahatan tetap aman di tangan pemiliknya atau ahli warisnya. Dengan mekanisme baru ini, negara bisa mengajukan gugatan perdata terhadap aset tersebut secara terpisah dari proses pidana yang mandek.

Syarat dan Nilai Aset yang Bisa Diajukan untuk Dirampas

Berdasarkan draf yang beredar, tidak semua aset otomatis bisa diajukan untuk dirampas. Ada ambang batas minimal yang harus dipenuhi, yaitu nilai aset sebesar Rp100 juta atau berasal dari tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pemilik aset tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas gugatan tersebut, dan pihak ketiga yang beriktikad baik mendapat perlindungan melalui mekanisme pengadilan, sehingga aset yang diperoleh secara sah tidak ikut terdampak hanya karena berkaitan dengan pihak yang sedang diperkarakan.

Kategori Tindak Pidana yang Menjadi Sasaran

Cakupan RUU ini cukup luas, mencapai 13 kategori tindak pidana yang dikelompokkan dalam tiga kelompok besar. Kelompok pertama adalah kejahatan keuangan, meliputi korupsi, perpajakan, perbankan, dan perasuransian. Kelompok kedua menyangkut sumber daya alam, seperti kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kelautan dan perikanan.

Kelompok ketiga mencakup kejahatan lintas batas, di antaranya narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, dan perdagangan orang. Cakupan yang luas ini menunjukkan bahwa mekanisme tersebut tidak hanya ditujukan untuk kasus korupsi besar, tetapi juga tindak pidana lain yang merugikan negara maupun masyarakat.

Status dan Riwayat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Riwayat RUU ini terbilang panjang. Penyusunan naskah akademiknya dimulai oleh PPATK sejak 2008, dan naskah akademik lengkap baru rampung pada 2012. Presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR pada 2023, namun pembahasannya tidak kunjung dimulai hingga periode DPR saat itu berakhir pada 2024.

Pada 2026, DPR mengambil alih RUU ini sebagai usul inisiatif, dan empat wakil ketua DPR menandatangani komitmen untuk mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026. Meski demikian, hingga akhir Agustus 2026, draf resmi dan daftar inventarisasi masalah versi DPR belum dipublikasikan ke publik, sehingga rincian pasal final masih berpotensi berubah sebelum benar-benar disahkan.

FAQ Seputar RUU Perampasan Aset

1. Apa yang dimaksud dengan non-conviction based forfeiture dalam RUU Perampasan Aset? Ini adalah mekanisme gugatan perdata yang ditujukan terhadap aset itu sendiri, bukan terhadap pemiliknya, sehingga aset tetap bisa disita meski pemiliknya kabur, meninggal, atau tidak dapat disidangkan secara pidana.

2. Berapa nilai minimal aset yang bisa diajukan untuk dirampas? Berdasarkan draf yang beredar, ambang batasnya adalah nilai aset sebesar Rp100 juta atau berasal dari tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

3. Apakah RUU ini hanya menyasar aset hasil korupsi? Tidak. Cakupannya meliputi 13 kategori tindak pidana, termasuk perpajakan, perbankan, sumber daya alam, hingga kejahatan lintas batas seperti narkotika dan perdagangan orang.

4. Apakah pemilik aset bisa mengajukan keberatan jika asetnya digugat? Bisa. Pemilik aset memiliki hak mengajukan keberatan, dan pihak ketiga yang beriktikad baik tetap mendapat perlindungan melalui mekanisme pengadilan.

5. Kapan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan? DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, setelah tertahan pembahasannya selama hampir 18 tahun sejak mulai disusun pada 2008.

6. Apakah mekanisme ini sudah bisa diterapkan sekarang? Belum. Mekanisme ini baru bisa diterapkan setelah RUU resmi disahkan menjadi undang-undang, dan rincian pasal finalnya masih berpotensi berubah karena draf resmi DPR belum dipublikasikan ke publik.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1821

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *