Bandung, BBF – Ketentuan mengenai batasan layanan yang boleh diberikan oleh konsultan pajak kini diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Aturan ini secara tegas memerinci jenis jasa perpajakan yang dapat diberikan, sehingga cakupan pekerjaan yang selama ini kerap dianggap luas justru dibatasi hanya pada sepuluh jenis jasa tertentu.
Batasan ini penting dipahami baik oleh pelaku profesi maupun wajib pajak yang menggunakan jasanya, sebab pemberian layanan di luar sepuluh jenis yang diatur berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku sejak PMK ini terbit.
Sepuluh Jenis Jasa yang Boleh Diberikan Konsultan Pajak
Berdasarkan Pasal 14 PMK 55/2026, berikut sepuluh jenis jasa yang dimaksud:
- Perencanaan manajemen perpajakan (tax planning)
- Pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence)
- Pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan
- Pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan
- Pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- Pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil pihak yang bersengketa dalam beracara pada pengadilan pajak
- Pemberian jasa sebagai kuasa wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
- Penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan
- Pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan
Sepuluh jenis di atas terbagi dalam tiga kelompok besar. Nomor 1 hingga 3 berkaitan dengan aspek perencanaan dan kepatuhan sebelum terjadi sengketa, nomor 4 hingga 7 berkaitan dengan pendampingan pada tahap pemeriksaan, penyidikan, hingga persidangan, sementara tiga nomor terakhir bersifat administratif dan pelengkap.
Klasifikasi Izin Konsultan Pajak yang Membatasi Cakupan Klien
Selain batasan jenis jasa, PMK 55/2026 juga tetap mempertahankan tiga klasifikasi izin sebagaimana ketentuan sebelumnya, yaitu izin tingkat A, B, dan C, yang masing-masing membatasi kepada siapa jasa tersebut boleh diberikan. Izin tingkat A hanya berlaku untuk orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Izin tingkat B mencakup orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta pihak yang berdomisili di negara dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. Sementara itu, izin tingkat C berlaku paling luas, mencakup seluruh orang pribadi dan badan tanpa pengecualian tersebut.
Ketentuan Penghentian Sementara Pemberian Jasa
PMK 55/2026 turut mengatur mekanisme penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, yang bisa dilakukan setelah memperoleh persetujuan menteri keuangan. Persetujuan tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama lima tahun.
Selama masa penghentian sementara berlangsung, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa apa pun dalam kapasitas profesinya dan juga dilarang menjabat sebagai pemimpin kantor tempatnya bernaung, sehingga statusnya benar-benar nonaktif sampai masa penghentian berakhir atau dicabut kembali.
FAQ Seputar Batasan Jasa Konsultan Pajak
1. Ada berapa jenis jasa yang boleh diberikan konsultan pajak menurut PMK 55/2026? Ada sepuluh jenis jasa, mulai dari perencanaan manajemen perpajakan hingga jasa lain yang berkaitan dengan bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK 55/2026.
2. Apakah pendampingan dalam sengketa pajak termasuk jasa yang diperbolehkan? Termasuk. Pendampingan sebagai wakil pihak yang bersengketa di pengadilan pajak menjadi salah satu dari sepuluh jenis jasa yang diatur.
3. Apa perbedaan izin tingkat A, B, dan C? Izin tingkat A hanya untuk orang pribadi tertentu, izin tingkat B mencakup orang pribadi dan badan dengan sejumlah pengecualian, sedangkan izin tingkat C mencakup seluruh orang pribadi dan badan tanpa pengecualian tersebut.
4. Bagaimana jika ingin menghentikan pemberian jasa untuk sementara waktu? Penghentian sementara bisa dilakukan setelah memperoleh persetujuan menteri keuangan, dengan jangka waktu paling lama lima tahun.
5. Apa konsekuensi selama masa penghentian sementara berlangsung? Selama masa tersebut, yang bersangkutan dilarang memberikan jasa apa pun dalam kapasitas profesinya dan dilarang menjabat sebagai pemimpin kantor tempatnya bernaung.
6. Apakah jasa perpajakan yang diberikan bisa di luar sepuluh jenis yang diatur? Tidak, karena PMK 55/2026 secara tegas membatasi cakupan jasa hanya pada sepuluh jenis yang sudah dirinci dalam Pasal 14.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










