SPP-TDLN Mulai Jalan, Bank BUMN Jadi yang Pertama

SPP-TDLN Mulai Jalan, Bank BUMN Jadi yang Pertama

Bandung, BBF – Setelah melalui masa uji coba yang cukup panjang, sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri atau SPP-TDLN akhirnya resmi diberlakukan mulai 10 September 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penerapan sistem ini akan diawali di bank-bank BUMN, sebelum kemudian diperluas secara bertahap ke bank lainnya.

Menurut Purbaya, sistem ini sebelumnya sudah melalui proses sandboxing dan sempat diujicobakan di empat bank BUMN sebelum akhirnya siap diterapkan secara resmi. Meski demikian, ia belum bisa memastikan besaran tambahan penerimaan pajak yang akan diperoleh pemerintah dari penerapan sistem ini, meski penyelenggaranya sudah menjanjikan hasil yang cukup besar.

Mekanisme Pemungutan PPN Melalui SPP-TDLN

Sistem ini dikembangkan khusus untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri. Penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakan sistem ini diberikan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, berdasarkan Perpres 68/2025.

Terdapat dua jenis transaksi yang tercakup dalam skema ini, yaitu pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud berupa barang digital dari luar daerah pabean, serta pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa digital dari luar daerah pabean. Kedua jenis transaksi ini sama-sama dikonsumsi di dalam daerah pabean Indonesia.

Peran Bank dalam Pemungutan Melalui SPP-TDLN

Dalam skema ini, PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain, setelah penyelenggara sistem memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri yang bersangkutan terutang PPN. Besaran PPN yang dipungut adalah 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud maupun JKP yang telah memperhitungkan PPN di dalamnya.

Peran bank BUMN sebagai pihak pertama yang menjalankan mekanisme ini sejalan dengan tahapan uji coba yang sudah dilakukan sebelumnya, sehingga proses pemungutan diharapkan dapat berjalan lebih lancar begitu diperluas ke bank-bank lain di tahap berikutnya.

Potensi Tambahan Penerimaan dari Basis Pajak Digital

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan sistem ini berpotensi meningkatkan basis pemajakan transaksi digital hingga dua kali lipat dari kondisi saat ini, yang berkisar antara Rp8 triliun sampai Rp12 triliun dari sektor digital trading.

Meski proyeksi tersebut cukup optimistis, Purbaya sendiri mengaku belum bisa memastikan apakah target itu dapat tercapai dalam waktu dekat, mengingat sistem ini baru menyasar potensi penerimaan yang sebelumnya belum tertarik sama sekali.

FAQ Seputar SPP-TDLN

1. Kapan SPP-TDLN mulai resmi diberlakukan? Sistem ini resmi mulai memungut PPN pada 10 September 2026, setelah sebelumnya melalui proses sandboxing dan uji coba di beberapa bank BUMN.

2. Kenapa bank BUMN menjadi pihak pertama yang menerapkannya? Karena bank-bank BUMN sudah lebih dulu dilibatkan dalam proses uji coba sistem ini, sehingga dianggap paling siap untuk menjalankannya secara resmi lebih dulu.

3. Siapa yang mengembangkan dan menyelenggarakan sistem ini? PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN, mendapat penugasan untuk mengembangkan dan menyelenggarakannya berdasarkan Perpres 68/2025.

4. Transaksi apa saja yang dikenakan PPN melalui sistem ini? Ada dua jenis, yaitu pemanfaatan barang digital tidak berwujud dan jasa digital yang berasal dari luar daerah pabean namun dimanfaatkan di dalam daerah pabean.

5. Berapa besaran PPN yang dipungut lewat mekanisme ini? Besarannya adalah 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan barang atau jasa kena pajak yang sudah memperhitungkan PPN di dalamnya.

6. Apakah penerapan sistem ini dipastikan menambah penerimaan pajak signifikan? Belum dipastikan. Dirjen Pajak memproyeksikan kenaikan basis pemajakan digital hingga dua kali lipat, namun Menteri Keuangan sendiri masih ragu target tersebut tercapai dalam waktu dekat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1821

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *