Kalau Belum Punya NPWP, Bisa Ikut PPS Gak?
Buat wajib pajak yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gak bisa ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, salah satu syarat wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) adalah kepemilikan NPWP.
Baca Juga: Ditjen Pajak Semakin Dekat Dengan Wajib Pajak
Terus gimana kalua saya baru punya NPWP pada tahun 2021? Menurut DJP, ada dua kemungkinan:
Baca Juga: Siapkan Pajaknya Sebelum Mulai bisnsinya
- Wajib pajak terdaftar pada 2021 karena kewajiban subjektif dan objektif memang baru muncul pada tahun lalu. Untuk wajib pajak pada kemungkinan pertama tersebut, sambung DJP, tidak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Dengan demikian, wajib pajak itu tidak mengikuti PPS.
- Wajib pajak terdaftar pada 2021 tetapi kewajiban subjektif dan objektif sebenarnya sudah ada sejak sebelum 2021. Untuk wajib pajak pada kemungkinan kedua ini, ada 2 pilihan yang bisa dipertimbangkan:
- Melaporkan SPT setiap tahun dari tahun seharusnya terdaftar sampai dengan 2020.
- Pilihan kedua yakni mengikuti PPS sehingga berlaku ketentuan BAB V Pasal 8 dan 10 UU HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini.
Baca Juga: Gak Pernah Lapor Rumah Warisan di SPT, Hati-Hati Kena Pajak
Seperti kita ketahui ya, dalam pelaporan SPT kita (wjib pajak) diminta untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Pemenuhan laporan yang komperhensif akan membuat masyarakat menjadi nyaman dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam memhadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








