Verifikasi Konsultan Pajak Otomatis Lewat Coretax

Verifikasi Konsultan Pajak Otomatis Lewat Coretax

Bandung, BBF – Kartu Izin Praktik (KIP) konsultan pajak tidak lagi dipakai karena pengecekan legalitasnya kini diambil alih sistem. Sejak PMK 55 Tahun 2026, verifikasi konsultan pajak berjalan otomatis di Coretax ketika wajib pajak menunjuk kuasa, sehingga konsultan tidak perlu membawa kartu fisik ke KPP. Fitur e-Kuasa yang menjalankan pengecekan ini dijadwalkan aktif penuh pada 1 Januari 2027.

Artikel ini menjelaskan apa yang berubah, bagaimana sistemnya bekerja, dan apa yang perlu dilakukan wajib pajak selama masa transisi. Informasinya bersumber dari Ortax, DDTC News, Expert Tax Consulting, dan Pajakku, lalu ditulis ulang dengan bahasa sendiri.

Bagaimana Verifikasi Konsultan Pajak Otomatis Lewat Coretax Bekerja

Perubahan pokok dalam PMK 55/2026

PMK 55/2026 menghapus ketentuan penerbitan kartu izin praktik bagi konsultan pajak. Menurut DDTC News, aturan ini mencabut rangkaian peraturan sebelumnya, mulai dari PMK 111/2014 sampai PMK 175/2022. Expert Tax Consulting mencatat aturan baru berlaku sejak 24 Agustus 2026, dan izin yang sudah terbit sebelumnya tetap sah sebagai izin konsultan pajak yang baru.

Sebagai pengganti kartu, data konsultan pajak diintegrasikan ke Coretax. Kompetensi dan sertifikasinya bisa dicek langsung di sistem, kata narasumber dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.

Cara kerja e-Kuasa di Coretax

Saat wajib pajak menunjuk seorang konsultan sebagai kuasa lewat Coretax, fitur e-Kuasa memeriksa dua hal sekaligus, yaitu apakah izin konsultan tersebut sah dan apakah statusnya masih aktif. Hasil pengecekan muncul otomatis, jadi tidak ada dokumen fisik yang perlu ditunjukkan di KPP. Ortax menyebut pihak yang terbantu oleh perubahan ini adalah konsultan, yang tidak lagi repot membawa KIP, dan wajib pajak, yang statusnya langsung terlihat dalam proses penunjukan kuasa.

Jadwal dan masa transisi

Perubahan ini disosialisasikan Kementerian Keuangan pada 28 September 2026. Fitur e-Kuasa belum terintegrasi penuh sampai 1 Januari 2027. Selama masa peralihan, konsultan pajak dapat memakai Keputusan Menteri Keuangan tentang izin konsultan pajak sebagai bukti legalitas saat berurusan dengan DJP.

Syarat izin konsultan pajak

Menurut Expert Tax Consulting, pemohon izin harus berkewarganegaraan Indonesia, berpendidikan minimal sarjana, memiliki NPWP, lulus ujian profesi, dan memenuhi pengalaman kerja sesuai klasifikasi izin. Klasifikasinya terbagi tiga, yaitu A, B, dan C, dengan cakupan klien yang berbeda. Surat Keterangan Kompetensi berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang lewat ujian penyegaran.

Kewajiban konsultan terdaftar di Coretax

Konsultan pajak dan pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak harus terdaftar di sistem administrasi DJP. Dasarnya PMK 44/2026 Pasal 6 ayat (1), seperti diulas DDTC News pada 10 Juli 2026. Pendaftaran bisa lewat Coretax atau langsung ke KPP dan KP2KP. Konsultan pajak juga harus sudah tercatat di Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) sebelum mendaftar sebagai kuasa. Pihak selain konsultan pajak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar yang berlaku tiga tahun.

Apa manfaat verifikasi konsultan pajak otomatis bagi wajib pajak?

Manfaat paling nyata ada pada kepastian status. Wajib pajak tidak perlu lagi menilai keaslian selembar kartu karena sistem DJP sendiri yang mencocokkan data izin. Proses penunjukan kuasa juga tercatat di akun Coretax, sehingga ruang lingkup dan jangka waktunya bisa ditelusuri kembali. Sampai e-Kuasa aktif penuh, tetap pastikan konsultan yang Anda pilih terdaftar di Coretax dan izinnya masih berlaku.

Langkah menunjuk konsultan sebagai kuasa di Coretax

Panduan Pajakku menggambarkan alurnya sebagai berikut. Konsultan lebih dulu menyelesaikan pendaftaran di Coretax. Wajib pajak lalu masuk ke akunnya, membuka menu penunjukan wakil atau kuasa, memasukkan nomor identitas pajak 16 digit konsultan, dan menentukan ruang lingkup serta jangka waktu kuasa. Konsultan kemudian menyetujui permintaan itu dan membubuhkan meterai elektronik agar surat kuasa khusus elektroniknya sah. Nama menu dapat berubah mengikuti pembaruan Coretax, jadi cocokkan dengan tampilan terbaru.

FAQ seputar konsultan pajak dan Coretax

1. Apa itu verifikasi konsultan pajak otomatis lewat Coretax?
Pengecekan izin dan status aktif konsultan pajak yang dilakukan sistem Coretax saat wajib pajak menunjuk kuasa, tanpa memerlukan kartu atau dokumen fisik.

2. Apakah Kartu Izin Praktik masih dipakai?
Tidak. PMK 55/2026 menghapus ketentuan penerbitan kartu izin praktik, dan fungsinya digantikan data yang terintegrasi di Coretax.

3. Kapan e-Kuasa berlaku penuh?
Menurut Ortax, implementasi e-Kuasa dijadwalkan pada 1 Januari 2027. Sosialisasinya sudah dilakukan pada 28 September 2026.

4. Apa dasar hukumnya?
PMK 55/2026 untuk penghapusan kartu izin praktik dan pengaturan konsultan pajak. Kewajiban terdaftar di sistem DJP bagi calon kuasa diatur dalam PMK 44/2026.

5. Bagaimana konsultan membuktikan legalitasnya selama masa transisi?
Dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang izin konsultan pajak, yang dapat dipakai saat berhadapan dengan DJP sebelum e-Kuasa terintegrasi penuh.

6. Apakah izin konsultan pajak yang lama masih sah?
Menurut Expert Tax Consulting, izin yang diterbitkan sebelum PMK 55/2026 tetap berlaku sebagai izin konsultan pajak yang baru.

7. Siapa saja yang boleh menjadi kuasa selain konsultan pajak?
Pihak lain yang telah memegang Surat Keterangan Terdaftar, yang berlaku selama tiga tahun.

Sumber:

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1875

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *