Pembetulan SPT Oleh Peserta PPS, Tidak diakui
Menurut Ditjen Pajak (DJP) ketentuan status SPT Tahunan untuk peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada kebijakan II yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PMK No.196/2021 menyatakan: SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS skema kebijakan II tidak akan dianggap oleh otoritas.
Baca Juga: Ditjen Pajak Semakin Dekat Dengan Wajib Pajak
“Wajib pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi, setelah UU diundangkan, dan wajib pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan pajak penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan,”
Baca Juga: Siapkan Pajaknya Sebelum Mulai bisnsinya
Selain itu, wajib pajak orang pribadi peserta PPS skema kebijakan II harus mencabut permohonan, yang mempunyai sembilan kategori pemohonan yang harus wajib dicabut agar bisa ikut serta dalam kebijakan PPS.
Permohonan yang harus dicabut:
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasif.
- Mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
- Mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar.
- Mencabut permohonan keberatan.
- Mencabut permohonan pembetulan.
- Mencabut permohonan banding.
- Mencabut permohonan gugatan.
- Mencabut permohonan peninjauan kembali. Permohonan tersebut bisa dicabut sebelum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Baca Juga: Gak Pernah Lapor Rumah Warisan di SPT, Hati-Hati Kena Pajak
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam memhadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








