Bukan Cuma SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Hal ini

Bukan Cuma SPT, Wajib Pajak Perlu Lapor Hal ini

Wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen, perlu melaporkan realisasi investasi. Kenapa harus dilapor? Supaya dividen yang diterima wajib pajak pada tahun 2021 bisa terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Hal ini diatur dalam UU 11/2020 tentang cipta kerja, dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri dikecualikan dari objek pajak jika dividen tersebut diinvestasikan kembali di wilayah NKRI.

Baca Juga: Ditjen Pajak Semakin Dekat Dengan Wajib Pajak

Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen.

Dalam Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021 menyatakan: “Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,”.

Baca Juga: Siapkan Pajaknya Sebelum Mulai bisnsinya

Setelah dividen yang diterima diinvestasikan pada instrumen yang telah ditetapkan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP baik melalui secara elektronik, langsung, atau melalui pos.

Laporan harus disampaikan secara berkala. Bagi wajib pajak orang pribadi, laporan disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Dengan demikian, batas waktu penyampaian laporan realisasi investasi sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam memhadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *