Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang menghapus skema delta dalam pembetulan SPT dan menggantikannya dengan Coretax skema replace mulai 1 Oktober 2026. Aturan ini mengubah PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Perubahannya menyentuh cara wajib pajak membetulkan SPT, terutama yang berstatus lebih bayar, restitusi, atau kompensasi.
Coretax Skema Replace: Apa yang Berubah dan Apa Artinya bagi Wajib Pajak?
Jawaban singkatnya: nilai SPT Pembetulan tidak lagi berupa selisih terhadap SPT sebelumnya, melainkan nilai utuh yang menggantikan SPT yang dibetulkan. Bagi wajib pajak, ini berarti angka pada SPT Pembetulan menunjukkan kondisi sebenarnya, bukan angka selisih yang membingungkan.
Beda delta dan replace dalam pembetulan SPT
Menurut penjelasan DJP dalam sosialisasi KPP Madya Dua Semarang, kedua skema dibedakan sebagai berikut:
| Aspek | Delta (lama) | Replace (baru) |
|---|---|---|
| Hubungan dengan SPT awal | Tidak menggantikan SPT yang dibetulkan | Menggantikan sepenuhnya SPT yang dibetulkan |
| Nilai di SPT Pembetulan | Selisih antara SPT Pembetulan dan SPT yang dibetulkan | Nilai utuh dari SPT yang baru |
| Cakupan | Berlaku untuk sebagian besar kondisi pembetulan | Dulu hanya untuk kondisi sangat terbatas, kini berlaku umum |
Sebelumnya, DJP menjelaskan bahwa penggantian SPT hanya dipakai ketika SPT lebih bayar yang sudah diperiksa berubah menjadi lebih bayar yang lebih kecil, nihil, atau kurang bayar.
Mengapa skema delta menuai keluhan
Ulasan Ortax menyebut skema delta memunculkan angka kurang bayar semu saat wajib pajak membetulkan SPT lebih bayar. Taxindo memberi contoh: SPT Masa PPN September 2025 lebih bayar Rp200.000 dan dimintakan restitusi lewat pemeriksaan, lalu dibetulkan menjadi lebih bayar Rp150.000. Bila opsi “Ganti SPT Sebelumnya” tidak dipilih, muncul kurang bayar delta Rp1.200.000. Angka itu tampak jauh lebih besar dari perubahan sebenarnya, dan menurut Taxindo tetap disertai sanksi administrasi. Sebaliknya bila opsi tersebut dipilih sebelum pemeriksaan dimulai, permintaan restitusi awal dibatalkan dan lebih bayar Rp150.000 berdiri sendiri.
Contoh ini berasal dari ulasan konsultan, bukan ketentuan resmi. Namun polanya menjelaskan mengapa banyak wajib pajak merasa terbebani ganda oleh skema delta.
Perlakuan lebih bayar dan kompensasi setelah PER-12/PJ/2026
Menurut DDTC News, lebih bayar dan kompensasi pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dibetulkan kini dicatat sebagai kompensasi. Bila pembetulan atau ketetapan pajak mengubah saldo, penyesuaiannya dipindahkan ke SPT Masa normal berikutnya, sehingga wajib pajak tidak perlu membetulkan masa pajak di antaranya. Ortax mencatat rantai kompensasi dihitung ulang berurutan, sehingga pengurangan lebih bayar di masa awal ikut menyesuaikan kompensasi di masa sesudahnya.
DDTC News juga mencatat penambahan sepuluh pasal baru, yaitu 13A, 13B, 29A sampai 29E, 80A, dan 129A sampai 129B, yang memuat prosedur pembetulan lebih lengkap.
Aturan transisi
Berdasarkan Ortax, SPT atau pembetulan yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum diproses tetap mengikuti PER-11/PJ/2025. Pembetulan untuk masa pajak mulai 2025 yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 mengikuti PER-12/PJ/2026. DDTC News menyebut alasan DJP: memberi kemudahan dan kepastian hukum lewat sistem administrasi yang lebih efektif.
Pertanyaan kritis atas penghapusan skema delta
Perubahan ini patut disambut, tetapi ada beberapa hal yang layak dipertanyakan:
- Skema delta berjalan sejak awal Coretax. Bagaimana nasib wajib pajak yang sudah menerima kurang bayar delta dan sanksi sebelum 1 Oktober 2026? Dalam sumber yang tersedia belum ditemukan penjelasan soal pemulihan bagi mereka.
- Mengapa skema yang dinilai menimbulkan angka semu baru dihapus setelah berjalan hampir dua tahun?
- Apakah SPT yang belum diproses sebelum 1 Oktober tetap memakai aturan lama, sehingga wajib pajak yang berada di garis batas waktu tetap menanggung akibat skema delta?
- Apakah sistem Coretax sudah siap menjalankan penggantian SPT secara konsisten untuk semua jenis pajak?
Prinsip dasarnya, kesalahan desain sistem administrasi tidak semestinya berakhir sebagai beban sanksi bagi wajib pajak yang beritikad baik membetulkan SPT.
Langkah yang bisa disiapkan wajib pajak
- Periksa apakah ada SPT Pembetulan yang masih berstatus kurang bayar delta dan belum diproses, lalu catat tanggal penyampaiannya.
- Simpan bukti penyampaian, rincian perhitungan, dan riwayat pembetulan dari Coretax.
- Ajukan pertanyaan tertulis ke KPP bila muncul kurang bayar yang tidak sesuai dengan perhitungan sebenarnya.
- Untuk pembetulan mulai 1 Oktober 2026, pastikan nilai yang diisi adalah nilai utuh, bukan selisih.
- Baca teks lengkap PER-12/PJ/2026, dan libatkan konsultan pajak bila nilai lebih bayar atau restitusi besar.
FAQ
Apa itu replace pada Coretax? Skema pembetulan SPT yang menggantikan sepenuhnya SPT sebelumnya, dengan nilai utuh pada SPT yang baru, bukan selisih.
Kapan aturan penggantian SPT mulai berlaku? Mulai 1 Oktober 2026 berdasarkan PER-12/PJ/2026, dengan ketentuan transisi untuk SPT yang belum diproses.
Apa beda delta dan replace? Pada delta, nilai SPT Pembetulan berupa selisih dan tidak menggantikan SPT awal. Pada penggantian, nilainya utuh dan menggantikan SPT awal.
Apa dasar hukumnya? PER-12/PJ/2026 yang mengubah PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Bagaimana nasib lebih bayar dan kompensasi saat SPT dibetulkan? Menurut DDTC News, untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 lebih bayar dan kompensasi dicatat sebagai kompensasi, dan penyesuaian dipindahkan ke SPT Masa normal berikutnya tanpa membetulkan masa di antaranya.
Apakah SPT pembetulan sebelum 1 Oktober 2026 ikut berubah? Menurut Ortax, yang belum diproses tetap mengikuti PER-11/PJ/2025.
Apakah aturan ini hanya untuk PPh Pasal 21/26? Contoh dalam sumber banyak menyebut PPh Pasal 21/26 dan PPN. Cakupan lengkap perlu dicek pada teks resmi PER-12/PJ/2026.
Sumber:
- DDTC News: Peraturan Baru! DJP Hapus Skema Delta dalam Pembetulan SPT
- Ortax: PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta
- DDTC News: Ini Bedanya Skema Delta dan Replace dalam Pembetulan SPT
- DJP: Pembetulan SPT Skema Delta dan Replace, 135 Perusahaan di Jateng Ikut Sosialisasi
- Taxindo: Mekanisme Pembetulan SPT Lebih Bayar di Era Coretax
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










