NPWP Disalahgunakan, Mantan Kuli Gudang Ditagih Pajak Gula Rp11 Miliar

NPWP Disalahgunakan, Mantan Kuli Gudang Ditagih Pajak Gula Rp11 Miliar

Bandung, BBF – Seorang warga Rantauprapat, Sumatera Utara, bernama Folmer Welington Silalahi mengaku menerima tagihan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian gula kristal putih senilai lebih dari Rp11 miliar, padahal ia merasa tidak pernah melakukan transaksi itu dan menduga NPWP disalahgunakan orang lain. Ia sebelumnya bekerja sebagai buruh gudang dan mengaku tidak mengenal perusahaan penjualnya. Artikel ini merangkum apa yang dilaporkan media, mengapa kasus seperti ini bisa terjadi, dan apa yang bisa dilakukan wajib pajak.

NPWP Disalahgunakan: Bagaimana Warga Biasa Bisa Ditagih Pajak Miliaran?

Jawaban singkatnya: karena sistem pajak bekerja berdasarkan data. Bila ada pihak lain yang mencatat transaksi memakai identitas seseorang, data itu bisa masuk ke administrasi DJP dan berujung pada permintaan klarifikasi atau tagihan atas nama pemilik identitas, meskipun ia tidak pernah menikmati transaksi tersebut.

Duduk perkara menurut pemberitaan

Menurut pemberitaan MetroMediaNews dan Baca Sore, Folmer mendapat tagihan PPh yang dikaitkan dengan pembelian gula kristal putih dari sebuah perusahaan yang tidak ia kenal. Ia menyatakan tidak pernah membeli gula dalam jumlah tersebut dan mempertanyakan NPWP yang tercatat atas namanya. RCTI+ melaporkan bahwa ia kaget karena tiba-tiba menerima tagihan itu.

Untuk mencari kejelasan, Folmer bersama kuasa hukumnya mendatangi KPP Pratama Rantauprapat. Berdasarkan laporan tersebut, kunjungan itu belum menghasilkan informasi yang ia cari, terutama soal dasar data transaksi dan siapa yang mendaftarkan NPWP atas namanya. Karena itu, ia disebut menempuh jalur hukum.

Perlu dicatat, semua keterangan di atas adalah pengakuan pihak Folmer sebagaimana dimuat media. Hingga tulisan ini disusun, penjelasan rinci dari DJP terkait dasar tagihan belum ditemukan dalam sumber yang bisa diakses.

Angka tagihan berbeda di setiap media

Nilai yang diberitakan tidak seragam. RCTI+ dan Berita Satu menyebut transaksi hampir Rp8 miliar, sedangkan MetroMediaNews menyebut lebih dari Rp11 miliar dan Harian SIB menulis Rp11,58 miliar. Perbedaan ini mungkin muncul karena media merujuk dokumen atau periode pajak yang berbeda. Sebelum ada klarifikasi resmi, angka yang paling aman dipakai adalah kisaran hampir Rp8 miliar sampai lebih dari Rp11 miliar.

SP2DK bukan tagihan final

Dalam kasus serupa di Pekalongan, Dr. M Lucky Akbar dari Kemenkeu menjelaskan lewat opini di ANTARA News bahwa SP2DK adalah tahap awal dialog untuk meminta klarifikasi, bukan penagihan langsung. Data transaksi yang masuk ke DJP bisa berasal dari pihak ketiga seperti perbankan. Artinya, wajib pajak masih punya ruang untuk membantah sebelum ada ketetapan pajak.

Karena itu, pertanyaan pertama yang perlu diajukan wajib pajak adalah surat apa yang diterima, apakah SP2DK, surat tagihan, atau surat ketetapan pajak. Jenis suratnya menentukan langkah dan batas waktu yang tersedia.

Kasus ini bukan yang pertama

Sebelumnya, seorang buruh jahit lepas di Pekalongan juga dilaporkan menerima tagihan pajak Rp2,8 miliar, dan DDTC News mencatat adanya dugaan penyalahgunaan NIK. Pola yang mirip, yaitu warga berpenghasilan kecil yang identitasnya diduga dipakai pihak lain, menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kejadian tunggal. Dalam opininya, Lucky Akbar mengusulkan tim khusus perlindungan identitas, integrasi data DJP dengan Dukcapil dan OJK, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum.

Cara mengetahui NPWP disalahgunakan dan langkah yang bisa diambil

Berikut langkah praktis bagi wajib pajak yang menerima tagihan atas transaksi yang tidak dikenalnya:

  1. Minta salinan surat dan dasar data secara tertulis, termasuk nama lawan transaksi, tanggal, dan nilai transaksi yang dipersoalkan.
  2. Cek data NPWP yang tercatat atas nama Anda, misalnya tanggal pendaftaran dan alamat, lewat KPP atau akun Coretax.
  3. Kumpulkan bukti bahwa transaksi itu tidak terkait dengan Anda, seperti slip gaji, keterangan pekerjaan, dan mutasi rekening.
  4. Jawab SP2DK tepat waktu secara tertulis, dan simpan tanda terima.
  5. Laporkan dugaan pemalsuan identitas ke kepolisian dan ajukan surat resmi ke KPP.
  6. Bila sudah terbit surat ketetapan pajak, ajukan keberatan. Batas waktunya singkat, umumnya tiga bulan sejak surat diterbitkan, sehingga sebaiknya dikonfirmasi ke konsultan pajak.

Menurut pajak.com, penyalahgunaan NPWP dapat dikenai pidana penjara enam bulan sampai enam tahun dan denda dua sampai empat kali pajak terutang. Ancaman itu ditujukan kepada pelaku yang memakai identitas orang lain, bukan kepada korban.

Apa yang seharusnya dilakukan otoritas pajak

Kasus ini memunculkan beberapa pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

  • Bagaimana NPWP atas nama seorang buruh bisa terdaftar tanpa verifikasi yang memadai?
  • Mengapa tagihan bernilai miliaran bisa dialamatkan kepada orang yang profil penghasilannya jelas tidak sebanding?
  • Apakah KPP memberi akses dasar data kepada wajib pajak yang meminta klarifikasi?

Prinsip dasarnya, beban membuktikan sebuah transaksi tidak boleh otomatis dipindahkan kepada warga yang identitasnya dipakai orang lain. Selama proses verifikasi berjalan, transparansi data menjadi hak wajib pajak yang perlu dipenuhi.

FAQ

Apa yang terjadi pada Folmer Silalahi? Menurut pemberitaan, ia mengaku menerima tagihan PPh atas pembelian gula kristal putih senilai lebih dari Rp11 miliar yang tidak pernah ia lakukan, lalu mendatangi KPP Pratama Rantauprapat bersama kuasa hukumnya.

Berapa nilai transaksi yang dipersoalkan? Media melaporkan angka berbeda, yaitu hampir Rp8 miliar sampai Rp11,58 miliar. Nilai resmi menunggu klarifikasi DJP.

Apa yang harus dilakukan jika NPWP disalahgunakan? Minta dasar data tertulis dari KPP, kumpulkan bukti, jawab SP2DK tepat waktu, laporkan pemalsuan identitas ke polisi, dan ajukan keberatan bila sudah ada surat ketetapan pajak.

Apakah SP2DK sama dengan tagihan pajak? Tidak. SP2DK adalah permintaan penjelasan atas data, bukan ketetapan. Wajib pajak masih bisa menyampaikan bantahan beserta bukti.

Bagaimana cara mengecek NPWP atas nama saya? Datang ke KPP terdekat atau periksa akun Coretax untuk melihat data pendaftaran dan kewajiban yang tercatat atas NPWP Anda.

Apa sanksi bagi pelaku penyalahgunaan NPWP? Menurut pajak.com, pidana penjara enam bulan sampai enam tahun dan denda dua sampai empat kali pajak terutang.

Apakah ini terjadi hanya di Rantauprapat? Tidak. Kasus serupa dilaporkan di Pekalongan dengan tagihan Rp2,8 miliar kepada buruh jahit lepas.

Sumber:

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1875

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *