Punya Harta? Jangan Lupa Lapor di SPT
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada para wajib pajak untuk melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Karena, jika kamu memiliki harta namun tidak dilapor di SPT bisa menimbulkan masalah dikemudian hari. Sekarang kan eranya pajak digital, semua data pasti akan gampang diketahui oleh DJP.
Baca Juga: Gak Pernah Lapor Rumah Warisan di SPT, Hati-Hati Kena Pajak
Dalam Pasal 1 UU KUP mendefinisikan: SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objekpajak atau bukan objek pajak atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Semakin Dekat Dengan Wajib Pajak
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP dijelaskan, pelaporan SPT harus memuat empath al:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Siapkan Pajaknya Sebelum Mulai bisnsinya
Seperti kita ketahui ya, dalam pelaporan SPT kita (wjib pajak) diminta untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Pemenuhan laporan yang komperhensif akan membuat masyarakat menjadi nyaman dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam memhadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








