
Seller Omzet di Atas Rp500 Juta Tetap Wajib Buat Surat Pernyataan
Bandung, BBF – Pedagang dalam negeri pada marketplace yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta berkewajiban menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa seller omzet di atas Rp500 juta tersebut memang benar terjadi pada tahun berjalan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh seller…












