Begini Cara Ajukan SKF di Coretax

Begini Cara Ajukan SKF di Coretax

Bandung, BBF – Surat Keterangan Fiskal (SKF) kini bisa diurus tanpa datang ke Kantor Pelayanan Pajak, karena sejak sistem Coretax berjalan, wajib pajak dapat ajukan SKF di Coretax secara elektronik langsung dari akunnya masing-masing. Penerbitan SKF tetap mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, dan hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 beleid tersebut.

Kring Pajak menjelaskan lewat media sosial pada Minggu, 13 September 2026, bahwa permohonan SKF diajukan dengan login ke akun Coretax DJP, lalu memilih menu Layanan Wajib Pajak, kemudian Layanan Administrasi dan Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Langkah Ajukan SKF di Coretax

Berikut urutan lengkap yang perlu diikuti wajib pajak, mulai dari login akun sampai dokumen SKF siap diunduh.

1. Login ke Akun Coretax DJP

Masuk ke Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi wajib pajak yang bersangkutan.

2. Buka Menu Layanan Administrasi

Pilih Layanan Wajib Pajak, lalu klik Layanan Administrasi, dan pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.

3. Pilih Jenis Layanan AS.01-01

Pada kolom jenis layanan, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, kemudian pilih sublayanan AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF).

4. Lengkapi Alur Kasus dan Formulir

Pilih alur kasus yang sesuai, lalu isi seluruh kolom pada formulir permohonan sampai lengkap.

5. Pastikan Sampai Tahap Penandatanganan

Cek status permohonan hingga sampai pada tahap penandatanganan dokumen, lalu klik Simpan agar permohonan tercatat di sistem.

6. Unduh SKF Setelah Kasus Ditutup

Setelah perutean kasus selesai atau ditutup, SKF yang sudah terbit dapat diunduh lewat menu Dokumen pada Coretax DJP.

Syarat Wajib Pajak Bisa Memperoleh SKF

Merujuk PER-8/PJ/2025, ada tiga ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak sebelum permohonan disetujui.

Pertama, wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir, dan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir, sepanjang keduanya memang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, wajib pajak tidak mempunyai utang pajak, atau jika mempunyai utang pajak, seluruh utang tersebut sudah mendapat izin untuk ditunda atau diangsur sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

Ketiga, wajib pajak tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pertanyaan Seputar Cara Ajukan SKF di Coretax

Bagaimana cara ajukan SKF di Coretax? Login ke akun Coretax, pilih Layanan Wajib Pajak, lalu Layanan Administrasi, dan buat permohonan dengan jenis layanan AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal.

Apa dasar hukum penerbitan SKF? Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, khususnya syarat pemberian SKF yang diatur dalam Pasal 4.

Apa saja syarat wajib pajak bisa mendapat SKF? Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir, tidak punya utang pajak atau sudah mendapat izin penundaan/pengangsuran, serta tidak sedang dalam proses pidana perpajakan.

Di mana SKF yang sudah terbit bisa diunduh? Lewat menu Dokumen pada akun Coretax DJP, setelah perutean kasus permohonan selesai atau ditutup.

Apakah wajib pajak dengan tunggakan pajak bisa mengajukan SKF? Bisa, selama seluruh utang pajaknya sudah mendapat izin penundaan atau pengangsuran sesuai Pasal 9 ayat (4) UU KUP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1829

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *