
Karyawan Tak Perlu SKT, Cukup Punya Role Access Coretax
Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa karyawan tak perlu SKT selama ia hanya menjalankan tugas administrasi pajak sesuai role yang diberikan lewat sistem Coretax. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) memang wajib dimiliki, tetapi hanya oleh pihak lain yang berperan…












