
Punya Hak Ajukan Penghapusan Sanksi, Karena Sistem Error
Bandung, BBF – Wajib pajak yang dikenai sanksi administrasi akibat kendala sistem elektronik, seperti gangguan jaringan atau error aplikasi saat pelaporan dan pembayaran pajak, Punya Hak Ajukan Penghapusan sanksi tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) huruf f…












