Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menutup celah yang selama ini bisa memunculkan tagihan yang sebenarnya tidak ada. Lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, pembetulan SPT berubah dari skema delta menjadi skema replace di Coretax, sehingga kurang bayar semu tidak lagi muncul ketika wajib pajak mengoreksi laporan yang sudah disampaikan.
Ringkasnya:
- Aturan: PER-12/PJ/2026, yang mengubah PER-11/PJ/2025.
- Perubahan inti: skema delta diganti skema replace.
- Penerapan: koreksi yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026, untuk SPT periode 2025 ke atas di Coretax.
- Cakupan: SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan orang pribadi dan badan.
Pembetulan SPT Berubah: Dari Skema Delta ke Skema Replace
Apa Itu Kurang Bayar Semu
Kurang bayar semu adalah angka kurang bayar yang tampil di sistem, padahal tidak ada tambahan kewajiban pajak yang nyata. Kondisi ini muncul saat wajib pajak menurunkan nilai lebih bayar tanpa memilih opsi mengganti SPT sebelumnya. Sistem lama menghitung selisih terhadap dokumen awal, bukan terhadap pembayaran yang benar-benar sudah terjadi.
Skema Delta Versus Skema Replace
Pada skema delta, dokumen hasil koreksi hanya memuat selisih terhadap SPT yang dibetulkan. Pada skema replace, dokumen hasil koreksi menggantikan yang lama dan menampilkan posisi pajak secara utuh.
| Aspek | Delta (PER-11/PJ/2025) | Replace (PER-12/PJ/2026) |
|---|---|---|
| Isi dokumen koreksi | Selisih terhadap SPT sebelumnya | Posisi pajak utuh setelah dikoreksi |
| Acuan hitung PPN | Nilai pada SPT yang dibetulkan | PPN yang sudah disetor, dikurangi lebih bayar yang sudah dikembalikan lewat SKPPKP atau SKPLB |
| Kurang bayar semu | Berpotensi muncul | Dihilangkan |
| Mengubah pilihan atas lebih bayar | Terbatas | Dapat diubah selama belum melewati batas ketentuan |
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, sebagaimana dilaporkan DDTC News, menyatakan bahwa aturan ini meniadakan kurang bayar semu untuk koreksi SPT PPh Pasal 21/26, PPh unifikasi, PPN, dan SPT Tahunan.
Ilustrasi Angka
Angka berikut hanya contoh sederhana. Sebuah PKP melaporkan lebih bayar PPN Rp5.000.000 dan lebih bayar itu belum dikembalikan. Sebelum ada pemeriksaan, PKP mengoreksi laporan menjadi lebih bayar Rp3.000.000.
- Skema delta: sistem menampilkan kurang bayar Rp2.000.000, padahal posisi sebenarnya masih lebih bayar.
- Skema replace: sistem mencatat lebih bayar Rp3.000.000 sesuai hasil koreksi, dan tidak ada tagihan Rp2.000.000.
Tanggal Berlaku dan Masa Peralihan
- Ketentuan baru dipakai untuk koreksi yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026, untuk SPT periode 2025 ke atas yang dilaporkan lewat Coretax.
- Koreksi yang masuk sebelum tanggal itu tetap mengikuti PER-11/PJ/2025.
- Koreksi SPT tahun 2024 ke bawah mengikuti aturan peralihan sistem lama masing-masing.
- Satu pemberitaan mencatat PER-12/PJ/2026 berlaku sejak 30 September 2026. Karena sumber menyebut tanggal yang berdekatan, rujuk salinan resmi peraturan sebelum dipakai sebagai dasar tindakan.
Dampak Pembetulan SPT Berubah bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, perubahan ini mengurangi risiko membayar sesuatu yang bukan kewajibannya. Beberapa dampak praktisnya:
- Tidak ada tagihan fiktif. Perhitungan mengacu pada setoran dan ketetapan yang benar-benar ada.
- Permohonan pengembalian yang berjalan dihentikan otomatis oleh Coretax selama ketetapan atas permohonan itu belum terbit.
- Pilihan atas lebih bayar bisa diubah, misalnya dari pengembalian menjadi kompensasi, atau sebaliknya.
- PKP tidak perlu mengoreksi masa pajak di antara masa yang dikoreksi.
- Instansi pemerintah lebih aman saat mengoreksi SPT Masa PPh Pasal 21, karena data setoran awal tetap diperhitungkan. PER-12/PJ/2026 juga menambahkan Pasal 13A dan 13B untuk PPh Pasal 21/26, yang memungkinkan penyesuaian saldo pada SPT normal masa berikutnya.
- Saldo kompensasi negatif bukan kesalahan sistem. Angka itu menandakan koreksi atas kompensasi yang sebelumnya sudah terlanjur terpakai, dan penyesuaiannya muncul di SPT masa normal berikutnya.
Perlu diingat, aturan ini hanya menghapus angka semu. Kurang bayar yang nyata tetap dapat dikenai sanksi bunga sesuai Pasal 8 ayat (2) UU KUP, dihitung dari tarif bunga bulanan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan batas maksimal 24 bulan. Koreksi juga hanya dapat dilakukan sebelum DJP memulai pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
Langkah Praktis bagi Wajib Pajak
- Cocokkan nilai yang akan dikoreksi dengan bukti setor, SKPPKP, dan SKPLB.
- Setelah koreksi disampaikan, cek tabel saldo kompensasi di akun Coretax.
- Simpan bukti pembayaran dan riwayat seluruh versi SPT.
- Jika masih muncul kurang bayar yang tidak sesuai dengan data setoran, ajukan klarifikasi tertulis ke KPP atau lewat Kring Pajak 1500200, lengkap dengan bukti.
- Lakukan koreksi sebelum pemeriksaan dimulai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Apa yang dimaksud dengan pembetulan SPT berubah pada 2026?
DJP mengganti skema delta dengan skema replace melalui PER-12/PJ/2026. Dokumen hasil koreksi kini menggantikan yang lama dan memuat posisi pajak utuh, sehingga kurang bayar semu tidak muncul.
2. Apa itu kurang bayar semu?
Angka kurang bayar yang muncul di sistem akibat selisih perhitungan, padahal tidak ada penambahan kewajiban pajak yang nyata.
3. Apa beda skema delta dan skema replace?
Delta hanya menampilkan selisih terhadap SPT sebelumnya. Replace menampilkan nilai utuh hasil koreksi dan menghitungnya dari setoran serta ketetapan yang sudah ada.
4. Mulai kapan aturan ini dipakai?
Untuk koreksi yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026, bagi SPT periode 2025 ke atas di Coretax. Koreksi sebelum tanggal itu mengikuti PER-11/PJ/2025.
5. SPT apa saja yang terdampak?
SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan.
6. Apakah koreksi SPT masih bisa dikenai bunga?
Bisa, jika koreksi membuat utang pajak yang sebenarnya menjadi lebih besar. Yang dihapus hanya kurang bayar semu.
7. Sampai kapan SPT boleh dikoreksi?
Sepanjang DJP belum memulai pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan.
8. Bagaimana jika permohonan pengembalian sedang berjalan saat SPT dikoreksi?
Coretax menghentikan permohonan yang berjalan secara otomatis selama ketetapan atas permohonan itu belum terbit. Wajib pajak juga dapat mengubah pilihan tindak lanjut atas lebih bayar.
Sumber (sumber utama: DDTC News):
- DDTC News, aturan koreksi SPT berubah dan potensi kurang bayar semu dihapus
- DDTC News, DJP benahi koreksi SPT
- DDTC News, DJP hapus skema delta
- pajak.go.id, skema replace di Coretax mulai 1 Oktober 2026
- MUC Consulting, PER-12/2026 hapus ketentuan delta
- Ortax, PER-11/2025 diubah dan skema delta ditinggalkan
- KlikPajak, sanksi administrasi atas koreksi SPT
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










