Sehari Telat Bayar Pajak, Bunganya Bisa Dihitung Satu Bulan

Sehari Telat Bayar Pajak, Bunganya Bisa Dihitung Satu Bulan

Bandung, BBF – Satu hari terlambat ternyata bisa dihitung sebagai satu bulan penuh. Ketentuan dalam UU KUP menyebut bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, sehingga telat bayar pajak meski hanya sehari tetap dikenai bunga untuk satu bulan. Aturan ini sering luput dari perhatian karena nominalnya terlihat kecil di awal, padahal bunga terus bertambah setiap kali pembayaran melewati pergantian bulan.

Ringkasnya:

  • Prinsip: keterlambatan sehari maupun 29 hari dalam bulan yang sama dihitung sama, yaitu satu bulan.
  • Dasar hukum: Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP untuk keterlambatan pembayaran pajak.
  • Tarif Oktober 2026: 1,01% per bulan untuk kelompok pasal tersebut, menurut KMK 47/MK/EF.2/2026. Tarif ditetapkan ulang setiap periode.
  • Batas maksimal: 24 bulan.

Telat Bayar Pajak Meski Sehari: Cara Menghitung Bunganya

Dasar Hukum Sanksi Bunga

Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran diatur dalam Pasal 9 UU KUP. Ayat (2a) berlaku ketika pajak yang harus dibayar sendiri dilunasi setelah tanggal jatuh tempo. Ayat (2b) berlaku ketika kekurangan pajak dalam SPT Tahunan PPh, yang dikenal sebagai PPh Pasal 29, dibayar setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

DDTC News, yang mengulas isu ini pada 4 Oktober 2026, menekankan bahwa bunga dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.

Aturan Bagian Bulan Dihitung Penuh

Perhitungan bunga memakai satuan bulan, bukan hari. Jika pembayaran jatuh pada bulan berikutnya setelah jatuh tempo, bulan itu dihitung utuh meskipun hanya terlewat satu hari. Konsekuensinya, pembayaran pada tanggal 1 dan tanggal 30 di bulan yang sama menghasilkan bunga yang sama.

Rumus dan Tarif Bunga

Rumus dasarnya:

Kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan

Tarif ditetapkan Menteri Keuangan lewat KMK dan berubah setiap periode. Untuk Oktober 2026, KMK 47/MK/EF.2/2026 memuat lima kelompok tarif sanksi bunga:

Kelompok pasal UU KUPTarif per bulan
Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3)0,59%
Pasal 8 ayat (2) dan (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan (2b), Pasal 14 ayat (3)1,01%
Pasal 8 ayat (5)1,42%
Pasal 13 ayat (2) dan (2a)1,84%
Pasal 13 ayat (3b)2,26%

Tarif Oktober 2026 turun tipis dibanding September 2026. Imbalan bunga yang menjadi hak wajib pajak ditetapkan 0,59% per bulan.

Ilustrasi Perhitungan

Angka berikut hanya contoh. Seorang wajib pajak orang pribadi memiliki kurang bayar PPh Pasal 29 sebesar Rp12.000.000 dengan batas waktu 31 Maret. Untuk menyederhanakan, contoh memakai tarif 1,01% untuk semua bulan. Pada praktiknya, tarif tiap bulan mengikuti KMK yang berlaku.

Tanggal bayarBulan dihitungBunga
31 Maret0Rp0
1 April1Rp121.200
30 April1Rp121.200
2 Mei2Rp242.400

Pembayaran sehari setelah tenggat dan pembayaran hampir sebulan setelahnya menghasilkan bunga yang sama. Yang menambah beban adalah melewati pergantian bulan.

Dampak Telat Bayar Pajak bagi Wajib Pajak

Ada beberapa hal yang perlu dipahami wajib pajak:

  • Bunga bukan denda lapor. Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran berdiri sendiri. Denda atas keterlambatan menyampaikan SPT diatur terpisah dalam Pasal 7 UU KUP, sehingga keduanya bisa muncul bersamaan.
  • Bunga bisa ditagih lewat STP. Pengenaan bunga umumnya dituangkan dalam Surat Tagihan Pajak.
  • Ada batas waktu pengenaan. Semua sanksi bunga ini dikenakan paling lama 24 bulan.
  • Keringanan pernah diberikan. Untuk tahun pajak 2024, DJP lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 menghapus sanksi atas keterlambatan bayar PPh Pasal 29 dan lapor SPT Tahunan orang pribadi yang diselesaikan paling lambat 11 April 2025 dan belum diterbitkan STP, karena tenggat bertepatan dengan rangkaian libur panjang. Keringanan seperti ini bergantung pada kebijakan tiap tahun, sehingga tidak bisa dijadikan patokan.
  • Sanksi dapat dimintakan pengurangan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi jika keterlambatan terjadi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya, sesuai Pasal 36 UU KUP.

Langkah Praktis Menghindari Bunga

  1. Catat tenggat setiap jenis pajak dan pasang pengingat paling lambat tiga hari sebelum jatuh tempo.
  2. Buat kode billing lebih awal dan bayar sebelum hari terakhir, karena gangguan bank atau sistem tidak menghapus bunga.
  3. Simpan bukti penerimaan negara (BPN) dan pastikan tanggal setor tercatat.
  4. Jika sudah telanjur terlambat, bayar secepatnya sebelum pergantian bulan agar tidak menambah jumlah bulan bunga.
  5. Hitung ulang bunga yang tertera pada tagihan dan bandingkan dengan tarif KMK pada periode yang bersangkutan.

Kesimpulan

Telat bayar pajak, sekalipun hanya sehari, tetap berujung pada bunga sebulan penuh karena aturan pembulatan bagian bulan. Nominalnya biasanya tidak besar untuk satu bulan, tetapi mudah membengkak jika pembayaran terus tertunda melewati pergantian bulan. Menghitung tenggat dengan jeda aman jauh lebih murah daripada mengurus tagihan sesudahnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah telat bayar pajak sehari benar-benar dikenai bunga satu bulan?
Ya. Ketentuan UU KUP menyatakan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan, sehingga keterlambatan sehari tetap dihitung sebagai satu bulan bunga.

2. Berapa tarif bunga keterlambatan bayar pajak pada Oktober 2026?
Untuk Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP sebesar 1,01% per bulan menurut KMK 47/MK/EF.2/2026. Tarif ini ditetapkan ulang tiap periode.

3. Bagaimana cara menghitung bunganya?
Kalikan jumlah pajak yang kurang dibayar dengan tarif bunga per bulan dan jumlah bulan keterlambatan.

4. Berapa lama bunga bisa dikenakan?
Paling lama 24 bulan.

5. Apakah bunga sama dengan denda terlambat lapor SPT?
Tidak. Bunga dikenakan atas keterlambatan pembayaran, sedangkan denda dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT. Keduanya diatur berbeda dan dapat dikenakan bersamaan.

6. Jika sudah terlambat, apakah membayar lebih cepat mengurangi bunga?
Membayar lebih cepat di bulan yang sama tidak mengubah jumlah bunga, tetapi mencegah bertambahnya satu bulan bunga baru.

7. Apakah sanksi bisa dihapus?
Bisa dimintakan pengurangan atau penghapusan jika keterlambatan akibat kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak. DJP juga pernah menghapus sanksi secara umum untuk kondisi tertentu pada tahun pajak 2024.

8. Di mana tarif bunga terbaru bisa dicek?
Pada laman KMK Tarif Bunga di situs Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.


Sumber: 

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1880

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *