PPN SPP-TDLN Salah Pungut? Bisa Dikembalikan

PPN SPP-TDLN Salah Pungut? Bisa Dikembalikan

Bandung, BBF – Konsumen yang membayar layanan digital dari luar negeri kini berhadapan dengan mekanisme pemungutan baru, dan wajar jika muncul kekhawatiran soal pajak yang terpungut keliru. Dalam sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, PPN SPP-TDLN yang salah pungut tetap dapat diminta kembali lewat permohonan pengembalian kepada penyelenggara sistem, melalui bank atau lembaga pembayaran yang memungutnya.

Ringkasnya:

  • Dasar aturan: PMK 49/2026 dan Perpres 68/2025.
  • Salah pungut: transaksi dibatalkan, atau PPN terpungut padahal seharusnya tidak dipungut.
  • Cara mengajukan: permohonan pengembalian lewat bank atau lembaga pembayaran pemungut, yang diteruskan ke penyelenggara sistem.
  • Yang perlu diwaspadai: pembetulan laporan oleh penyelenggara tidak bisa dilakukan jika laporannya sedang diperiksa atau sudah lewat dua tahun.

Cara Meminta Kembali PPN SPP-TDLN yang Salah Pungut

Gambaran Singkat Sistem Pemungutan Ini

Pemerintah menyebut mekanisme ini sebagai cara baru memungut PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean. Pajaknya bukan pajak baru, hanya cara pemungutannya yang berbeda. Penyelenggara sistem adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara, sebagaimana ditetapkan dalam Perpres 68/2025. Pemungutnya adalah bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa pembayaran. Pada tahap awal, DDTC News mencatat ada lima bank milik negara (BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI) serta satu perusahaan fintek, yaitu PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Transaksi yang Dipungut dan yang Dikecualikan

  • Dipungut: pemanfaatan barang atau jasa digital dari luar negeri, misalnya aplikasi, layanan cloud, streaming, langganan layanan AI, dan top-up game, selama PPN-nya belum dipungut pihak lain.
  • Dikecualikan: transaksi yang PPN-nya sudah dipungut pelaku usaha PMSE yang ditunjuk Menteri Keuangan, serta transaksi yang memang tidak dikenai PPN atau dibebaskan.

Cara PPN Dihitung

Pemungut menghitung PPN dengan rumus 11/111 dikali harga yang sudah termasuk PPN. Sebagai ilustrasi, pembayaran Rp1.110.000 berisi PPN Rp110.000 dari dasar pengenaan pajak Rp1.000.000.

PPN terutang saat penyelenggara memberikan konfirmasi transaksi. Setelah itu pemungut menyetorkan PPN lewat penyelenggara dalam waktu paling lama tujuh hari. Pemungut juga menerbitkan bill statement atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Kapan PPN Dianggap Salah Pungut

Ada tiga kondisi yang umumnya masuk kategori salah pungut:

  1. Transaksi dibatalkan, sebagian atau seluruhnya.
  2. PPN terpungut padahal transaksinya seharusnya dibebaskan atau tidak dikenai PPN.
  3. PPN terpungut lewat sistem ini padahal sudah dipungut pelaku usaha PMSE, sehingga seharusnya dikecualikan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, sebagaimana dikutip DDTC News dalam ulasan tanggal 3 Oktober 2026, menegaskan bahwa pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian lewat pihak lain, yaitu bank atau lembaga pembayaran pemungut.

Langkah Mengajukan Pengembalian

  1. Kumpulkan bukti. Siapkan bill statement, bukti pembayaran, dan bukti pembatalan atau bukti bahwa transaksi dibebaskan atau sudah dipungut PPN sebelumnya.
  2. Ajukan permohonan ke bank atau lembaga pembayaran yang memungut PPN tersebut.
  3. Pemungut meneruskan permohonan kepada penyelenggara sistem.
  4. Penyelenggara membetulkan SPT Masa PPN miliknya bila diperlukan.
  5. Kelebihan diperhitungkan sebagai pengurang pada SPT Masa PPN normal berikutnya, tanpa penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar.
  6. Simpan seluruh bukti proses, dan tanyakan ke Kring Pajak 1500200 bila permohonan tidak ditanggapi.

Sumber yang saya telaah belum merinci batas waktu pengajuan dari sisi konsumen maupun cara dana dikembalikan ke konsumen. Karena itu, minta kepastian tertulis dari bank atau lembaga pemungut sejak permohonan diajukan.

Batasan yang Perlu Diperhatikan

  • Pembetulan laporan oleh penyelenggara tidak dapat dilakukan jika laporan tersebut sudah dalam pemeriksaan atau melewati jangka waktu dua tahun. Ajukan permohonan sesegera mungkin setelah menyadari ada kekeliruan.
  • Karena kelebihan diperhitungkan di laporan berikutnya, pengembalian tidak melalui jalur restitusi biasa.

Dampak PPN SPP-TDLN Salah Pungut bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

  • Bagi konsumen: ada hak untuk mengoreksi pemungutan yang keliru, sehingga pajak yang bukan kewajibannya tidak harus ditanggung.
  • Bagi PKP: bill statement dapat dikreditkan sebagai pajak masukan jika syaratnya terpenuhi. Bila PPN dikembalikan, pastikan pencatatan pajak masukan ikut disesuaikan.
  • Bagi pelaku usaha digital luar negeri: PPN yang belum dipungut lewat sistem ini tetap menjadi kewajiban perpajakan, sehingga koordinasi dengan pihak pembayaran tetap perlu dijaga.

Tanggal Berlaku dan Implementasi

PMK 49/2026 berlaku sejak diundangkan pada 20 Juli 2026, menurut DDTC News. Penerapan sistemnya berjalan bertahap. Pajakku mencatat implementasi dimulai 10 September 2026, sedangkan Dialogmasa mencatat sistem aktif pada 25 September 2026 setelah tahap uji dan stabilisasi. Karena tanggalnya berbeda antarsumber, rujuk salinan resmi peraturan dan pengumuman DJP.

Kesimpulan

PPN SPP-TDLN yang terpungut keliru bukan beban permanen. Wajib pajak dan konsumen punya jalur untuk meminta pengembalian, selama bukti lengkap dan pengajuan dilakukan sebelum laporan penyelenggara melewati batas pembetulan. Simpan bill statement, ajukan lewat pemungut, dan minta kepastian tertulis atas proses yang berjalan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah PPN SPP-TDLN yang salah pungut bisa dikembalikan?
Bisa. Pihak yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada penyelenggara sistem melalui bank atau lembaga pembayaran yang memungut.

2. Apa yang dimaksud salah pungut?
PPN terpungut padahal transaksi dibatalkan, dibebaskan, tidak dikenai PPN, atau sudah dipungut pelaku usaha PMSE.

3. Siapa yang memungut PPN pada sistem ini?
Bank atau lembaga selain bank yang ditunjuk dan menyediakan jasa pembayaran atas transaksi digital luar negeri.

4. Bagaimana PPN dihitung?
Dengan rumus 11/111 dikali harga yang sudah termasuk PPN.

5. Dokumen apa yang menjadi bukti pemungutan?
Bill statement atau dokumen sejenis yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

6. Apakah ada batas waktu pengajuan?
Pembetulan laporan oleh penyelenggara tidak dapat dilakukan jika laporan sedang diperiksa atau melewati dua tahun. Batas waktu dari sisi konsumen sebaiknya dikonfirmasi ke pemungut dan DJP.

7. Apakah transaksi yang sudah dipungut PPN oleh platform PMSE dipungut lagi?
Tidak seharusnya. Transaksi tersebut dikecualikan dari sistem ini. Jika tetap terpungut, ajukan permohonan pengembalian.

8. Ke mana bertanya jika pengajuan tidak ditanggapi?
Hubungi Kring Pajak 1500200 atau akun media sosial resmi DJP.


Sumber:

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1880

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *