Cara Pembetulan SPT Masa dan Tahunan di PER-12/2026

Cara Pembetulan SPT Masa dan Tahunan di PER-12/2026

Bandung, BBF – Sejak 1 Oktober 2026, Coretax memproses koreksi laporan pajak dengan skema replace: SPT hasil koreksi menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, lalu sistem menghitung sendiri kurang atau lebih bayar berdasarkan setoran dan pengembalian yang benar-benar sudah terjadi. Ketentuan ini tertuang dalam PER-12/PJ/2026 dan berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, serta PPN dan PPnBM, termasuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan. Bagi Wajib Pajak, kabar baiknya jelas: tagihan “kurang bayar semu” yang sempat muncul di skema lama tidak lagi terjadi.

Poin penting yang perlu diketahui:

  • PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
  • Skema delta (hanya melaporkan selisih) dihapus dan diganti replace dengan calculation rule.
  • Coretax memperhitungkan seluruh setoran dan seluruh pengembalian pajak sebelum menampilkan hasil akhir.
  • Aturan baru berlaku untuk SPT pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 atas periode pajak 2025 dan seterusnya.

Ketentuan Pembetulan SPT Masa dan Tahunan Berdasarkan PER-12/PJ/2026

Apa yang Berubah: dari Skema Delta ke Replace

Sejak Coretax diperkenalkan lewat PER-11/PJ/2025, SPT normal dan SPT koreksinya diperlakukan sebagai dua dokumen yang berdiri sendiri. Dokumen koreksi hanya memuat selisih angka, itulah yang disebut skema delta.

Menurut tulisan pegawai DJP di situs pajak.go.id, skema ini melahirkan dua masalah di lapangan. Pertama, kurang bayar semu. Wajib Pajak yang mengoreksi SPT dari lebih bayar besar menjadi lebih bayar kecil atau nihil justru ditagih menyetor selisihnya, padahal kelebihan bayar di SPT awal belum pernah diterima atau dikembalikan karena masih diteliti. Kedua, pilihan tindak lanjut lebih bayar sulit diubah, misalnya dari permohonan restitusi menjadi kompensasi ke masa berikutnya. Tulisan yang sama menyebut 82% responden jajak pendapat di salah satu forum perpajakan menginginkan skema replace kembali dipakai.

Perbedaan kedua skema dapat dirangkum sebagai berikut.

AspekSkema delta (PER-11/PJ/2025)Skema replace (PER-12/PJ/2026)
Isi SPT koreksiHanya selisih terhadap SPT sebelumnyaNilai utuh, menggantikan SPT sebelumnya
Patokan hak dan kewajibanSPT normal dan koreksinya berdiri sendiriSPT koreksi terakhir
Risiko kurang bayar semuAdaDihapus lewat calculation rule
Mengubah pilihan restitusi ke kompensasiSulitDapat dilakukan selama belum melewati batas Pasal 129A

Cara kerja calculation rule cukup sederhana. Pada kolom kurang atau lebih bayar di SPT yang dibetulkan, Coretax memperhitungkan dua hal: seluruh pembayaran pajak yang sudah dilunasi untuk masa atau tahun pajak tersebut, dan seluruh kelebihan pajak yang sudah dikembalikan lewat ketetapan seperti SKPLB atau SKPPKP. Dengan begitu riwayat setoran dan pengembalian tetap diakui penuh.

DDTCNews mencatat PER-12/PJ/2026 menambahkan 10 pasal baru yang menjelaskan akibat hukum ketika SPT dibetulkan, yaitu Pasal 13A, 13B, 29A sampai 29E, 80A, 129A, dan 129B.

Cakupan SPT dan Masa Berlakunya

Jenis SPT yang tunduk pada skema replace adalah:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • SPT Masa PPh Unifikasi
  • SPT Masa PPN dan PPnBM
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • SPT Tahunan PPh Badan

Soal waktu, aturan ini dipakai untuk SPT koreksi yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 atas Masa Pajak mulai Januari 2025, Bagian Tahun Pajak yang berakhir sejak Januari 2025, atau Tahun Pajak 2025 dan seterusnya. Koreksi yang sudah masuk sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses tetap mengikuti PER-11/PJ/2025. Adapun SPT untuk masa atau tahun pajak 2024 ke bawah mengikuti ketentuan sistem lama yang berlaku untuk masing-masing jenis SPT.

Langkah Pembetulan SPT Masa di Coretax

Tampilan menu Coretax bisa berubah dari waktu ke waktu, tetapi alurnya secara umum seperti berikut.

  1. Kumpulkan data pendukung. Siapkan SPT yang akan dikoreksi, bukti potong atau faktur pajak terkait, serta bukti setor.
  2. Perbaiki dokumen sumber lebih dulu. Tambahkan atau batalkan bukti potong di e-Bupot, atau koreksi faktur pajak di e-Faktur, karena angka SPT bersumber dari dokumen tersebut.
  3. Masuk ke Coretax dan buka menu SPT. Pilih jenis pajak, periode, dan SPT yang akan dibetulkan.
  4. Ubah mode SPT menjadi pembetulan. Pada kolom Tax Return Mode, pilih opsi pembetulan.
  5. Periksa kolom kurang atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan. Coretax mengisinya otomatis berdasarkan setoran dan pengembalian sebelumnya. Pastikan angkanya cocok dengan catatan Anda.
  6. Tentukan tindak lanjut. Jika lebih bayar, pilih kompensasi atau pengembalian. Jika kurang bayar, buat kode billing dan selesaikan pembayaran sampai status SPT menjadi Submitted.
  7. Simpan bukti penerimaan elektronik. Dokumen ini menjadi bukti bahwa koreksi sudah diterima sistem.

Untuk SPT Tahunan, alurnya sama, hanya saja perhatikan juga PPh Pasal 29 yang sudah dibayar dan SKPPKP yang pernah terbit.

Contoh Penghitungan dari Materi DJP

Berikut empat contoh yang bersumber dari materi DJP, sebagaimana diulas Pajakku dan DDTCNews. Seluruhnya adalah ilustrasi angka.

Contoh 1, PPN lebih bayar yang dikoreksi menjadi lebih kecil (DDTCNews). SPT Masa PPN Desember 2026 menyatakan lebih bayar Rp200.000 dan diminta dikembalikan lewat pemeriksaan. Pada 20 Februari 2027, sebelum pemeriksaan dimulai, PKP mengoreksinya menjadi lebih bayar Rp150.000. Hasilnya, lebih bayar yang tercantum adalah Rp150.000, tanpa tagihan selisih Rp50.000.

Contoh 2, kompensasi PPN ikut menyesuaikan (Pajakku). Lebih bayar PPN Oktober 2026 sebesar Rp200 ribu sudah dikompensasikan ke November, dan SPT November menunjukkan lebih bayar Rp300 ribu. Setelah SPT Oktober dibetulkan menjadi lebih bayar Rp100 ribu, kompensasi pada SPT Desember menjadi Rp200 ribu (Rp300 ribu dikurangi Rp200 ribu, ditambah Rp100 ribu).

Contoh 3, SPT Tahunan dengan pengembalian sebagian (Pajakku). Wajib Pajak sudah membayar PPh Pasal 29 sebesar Rp100 juta, lalu menerima pengembalian Rp10 juta lewat SKPPKP. Saat SPT dibetulkan, nilai yang diperhitungkan adalah Rp90 juta, bukan Rp100 juta.

Contoh 4, SPT Tahunan Badan dengan angsuran (Pajakku). Kurang bayar awal Rp100 juta, angsuran PPh Pasal 29 yang sudah dibayar Rp20 juta, dan setelah koreksi kurang bayar menjadi Rp80 juta. Sisa yang harus dibayar Rp60 juta. Keputusan persetujuan angsuran sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membetulkan SPT

Pembetulan tidak selalu berarti bayar lebih banyak. Dalam sejumlah kondisi, hasilnya justru kurang bayar menjadi lebih bayar. Agar hasilnya sesuai hak Anda, cek hal-hal berikut:

  • Setoran pajak yang sudah dilakukan untuk masa atau tahun pajak tersebut.
  • Bukti potong atau bukti pungut yang harus dibatalkan maupun ditambahkan.
  • Lebih bayar yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya.
  • SKPLB atau SKPPKP yang sudah terbit dan pengembalian yang sudah diterima.
  • Status permohonan restitusi yang sedang berjalan.
  • Keputusan angsuran atau penundaan PPh Pasal 29.

Ada tiga ketentuan yang penting bagi Wajib Pajak.

Pasal 129A: permohonan pengembalian tidak ditindaklanjuti jika SPT dibetulkan. Untuk pengembalian pendahuluan dan permohonan lebih bayar dengan surat tersendiri, proses dihentikan otomatis oleh Coretax sepanjang SKPPKP belum terbit. Untuk pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, proses berhenti sepanjang SKPLB belum terbit. Untuk pengembalian lewat pemeriksaan, proses berhenti sepanjang surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan. Informasi penghentian akan tampil sebagai keterangan di Coretax.

Saldo kompensasi disesuaikan otomatis. Pada SPT Masa PPh 21/26 dan PPN, Coretax memperbarui tabel kompensasi saat SPT dibetulkan. Selisihnya bisa positif atau negatif. Saldo negatif bukan kesalahan sistem, melainkan koreksi atas kompensasi yang sudah terpakai di masa berikutnya. Penyesuaian ini diperhitungkan pada SPT Masa normal pertama yang disampaikan setelahnya, dan menurut DDTCNews, Wajib Pajak tidak perlu membetulkan SPT di masa-masa di antaranya. Karena itu, segera sampaikan SPT normal berikutnya agar administrasinya rapi.

Pasal 129B: koreksi SPT Tahunan mengakhiri keputusan angsuran. Jika SPT Tahunan dibetulkan setelah Anda mendapat persetujuan mengangsur atau menunda PPh Pasal 29, keputusan tersebut tidak berlaku sejak SPT koreksi disampaikan. Hitung dulu dampaknya terhadap arus kas sebelum menekan tombol kirim.

Dasar Hukum dan Sanksi Bunga

Hak untuk mengoreksi laporan sendiri bersumber dari Pasal 8 ayat (1) UU KUP: Wajib Pajak dapat membetulkan SPT dengan kemauan sendiri melalui pernyataan tertulis, selama Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan. Kantor pajak tidak perlu memberikan izin. Setelah surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan, jalurnya berganti ke pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai Pasal 8 ayat (4).

Jika hasil koreksi menyatakan rugi atau lebih bayar, penyampaiannya paling lambat dua tahun sebelum daluwarsa penetapan (Pasal 8 ayat 1a).

Jika koreksi membuat utang pajak bertambah, berlaku sanksi bunga per bulan dengan tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung dari pajak yang kurang dibayar dengan maksimal 24 bulan dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan (Pasal 8 ayat 2 dan 2a). Untuk SPT Masa, bunga dihitung sejak jatuh tempo pembayaran, sedangkan untuk SPT Tahunan sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir. Mengoreksi secara sukarela lebih ringan konsekuensinya dibanding menunggu temuan pemeriksaan.

FAQ

1. Apa itu skema replace dalam PER-12/PJ/2026? Skema replace berarti SPT koreksi menggantikan SPT sebelumnya secara penuh, sehingga yang tampil adalah nilai utuh SPT baru, bukan sekadar selisih. SPT koreksi terakhir menjadi patokan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

2. Sejak kapan aturan ini berlaku? PER-12/PJ/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan dipakai untuk SPT koreksi yang disampaikan sejak tanggal itu atas periode pajak 2025 dan seterusnya.

3. SPT apa saja yang tercakup? SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan.

4. Apakah koreksi yang sudah dikirim sebelum 1 Oktober 2026 ikut aturan baru? Tidak, bila prosesnya belum selesai. Koreksi yang masuk sebelum tanggal itu tetap diselesaikan memakai PER-11/PJ/2025.

5. Apa itu kurang bayar semu dan bagaimana PER-12/PJ/2026 mengatasinya? Kurang bayar semu adalah tagihan selisih akibat koreksi, padahal kelebihan bayar awal belum diterima Wajib Pajak. Calculation rule menghitung berdasarkan setoran dan pengembalian yang benar-benar terjadi, sehingga tagihan semacam itu tidak lagi muncul.

6. Bisakah mengubah pilihan restitusi menjadi kompensasi saat membetulkan SPT? Bisa, selama proses sebelumnya belum melewati batas Pasal 129A, yaitu SKPPKP atau SKPLB belum terbit dan surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan.

7. Sampai kapan SPT boleh dibetulkan? Selama DJP belum melakukan pemeriksaan. Jika hasil koreksi lebih bayar atau rugi, penyampaian paling lambat dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

8. Apa akibatnya jika SPT Tahunan dibetulkan setelah ada persetujuan angsuran PPh Pasal 29? Keputusan persetujuan angsuran atau penundaan tidak berlaku sejak SPT Tahunan koreksi disampaikan, sesuai Pasal 129B.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Sumber:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1885

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *