Bandung, BBF – Mulai 1 Oktober 2026, seller di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada perlu tahu bahwa marketplace sudah pungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjualan mereka. Pungutan ini bukan jenis pajak baru. Nilainya dapat dikreditkan di SPT Tahunan atau dihitung sebagai bagian dari pelunasan PPh Final, dan pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun berhak dikecualikan selama menyampaikan surat pernyataan.
Poin penting yang perlu diketahui seller:
- Empat penyelenggara yang ditunjuk: Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
- Tarif 0,5% dihitung dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM.
- Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dikecualikan jika menyerahkan surat pernyataan.
- Tanpa surat pernyataan, seller tetap berpotensi dipungut meski sebenarnya berhak dikecualikan.
- Pungutan yang sudah dipotong bukan beban tambahan, karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final.
Marketplace Sudah Pungut PPh 0,5%: Ketentuan yang Berlaku bagi Pedagang Online
Empat Marketplace yang Ditunjuk dan Dasar Hukumnya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026 menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut, yaitu:
- PT Shopee International Indonesia
- PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
- PT Tokopedia
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Penunjukan ini berpijak pada PMK 37 Tahun 2025. Menurut laporan Ortax, CNA, dan Dialogmasa, DJP mempercepat jadwal pelaksanaan menjadi 1 Oktober 2026 setelah menilai sistem para marketplace sudah siap. Republika menambahkan bahwa sebagian platform disebut sudah mencapai kesiapan 100 persen.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa PMK 37/2025 tidak membentuk jenis pajak baru, melainkan menyederhanakan administrasi. Tujuan lainnya adalah menyamakan perlakuan pajak antara penjualan lewat toko fisik dan lewat platform digital.
Tarif dan Dasar Pemungutan
Rinciannya sebagai berikut:
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Jenis pajak | PPh Pasal 22 |
| Tarif | 0,5% |
| Dasar pemungutan | Peredaran bruto pada dokumen tagihan, tanpa PPN dan PPnBM |
| Saat terutang | Ketika pembayaran diterima marketplace (Pasal 8 ayat 2) |
| Pihak yang memungut | Penyelenggara marketplace yang ditunjuk |
Sebagai ilustrasi, jika dalam satu bulan omzet seorang seller yang tidak dikecualikan mencapai Rp40.000.000, maka pungutannya Rp200.000 (Rp40.000.000 dikali 0,5%). Karena terutang saat pembayaran masuk ke marketplace, potongan ini sudah berkurang sebelum dana dicairkan ke rekening penjual.
Siapa yang Dikecualikan dari Pemungutan
Pengecualian utama berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun pajak. Angka tersebut dihitung kumulatif dari seluruh usaha, baik di marketplace, media sosial, maupun toko fisik.
Dari penjelasan DJP dan Republika, beberapa transaksi lain juga berada di luar pemungutan:
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Jasa pengiriman oleh orang pribadi mitra aplikasi.
- Pedagang yang memegang surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
Sebaliknya, pedagang orang pribadi yang omzetnya melampaui Rp500 juta dan seluruh wajib pajak badan tetap dipungut.
Surat Pernyataan: Kunci agar Hak Pengecualian Berlaku
Bagian ini bersumber dari DDTC. Berdasarkan Pasal 6 PMK 37/2025, merchant perlu menyampaikan sejumlah informasi kepada marketplace:
- NPWP atau NIK beserta alamat korespondensi.
- Surat pernyataan omzet tidak melebihi Rp500 juta, disampaikan setiap awal tahun pajak.
- Surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, bila memilikinya.
- Surat pernyataan omzet melebihi Rp500 juta, paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui.
Menurut DJP, surat pernyataan memakai meterai dan cukup satu untuk setiap NPWP atau NIK. Surat itu berlaku bagi semua akun dan semua marketplace yang Anda gunakan, sementara tata cara unggahnya ditentukan masing-masing platform. DDTC juga mencatat bahwa pedagang bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi pernyataannya.
Jika omzet kemudian melewati Rp500 juta, pengecualian berakhir. Pemungutan dimulai pada bulan berikutnya setelah batas terlampaui.
Apa Artinya Marketplace Sudah Pungut PPh bagi Seller
Bagi pedagang yang dikecualikan, langkah praktisnya adalah menyerahkan surat pernyataan secepatnya. DDTC mengingatkan bahwa seller yang tidak menyampaikan informasi berisiko tetap dipungut 0,5% walaupun secara aturan berhak bebas.
Bagi pedagang yang memang dipungut, nilai pungutan tidak hilang begitu saja:
- Pengguna tarif umum: PPh Pasal 22 yang dipungut dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh.
- Pengguna PPh Final (termasuk UMKM): pungutan menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Pedagang menerima dokumen tagihan yang berfungsi sebagai bukti pemungutan. Dokumen ini dibuat lewat sistem marketplace dan memuat nomor, tanggal, identitas pembeli, uraian barang atau jasa, harga, serta nilai PPh Pasal 22 yang dipungut (Pasal 12). Di sisi lain, marketplace wajib menyetor pungutan setiap masa pajak dan melaporkannya lewat SPT Masa PPh Unifikasi.
Karena itu, simpan seluruh dokumen tagihan sepanjang tahun. Dokumen tersebut menjadi dasar mengklaim kredit di SPT Tahunan. Jika Anda merasa terlanjur dipungut padahal memenuhi syarat pengecualian, bukti ini juga penting untuk dibawa saat berkonsultasi dengan KPP atau konsultan pajak.
Langkah Cek Singkat untuk Seller
- Pastikan NPWP atau NIK di akun marketplace sudah benar.
- Unggah surat pernyataan omzet bermeterai jika omzet setahun diperkirakan tidak lebih dari Rp500 juta.
- Hitung omzet kumulatif dari semua kanal penjualan, bukan hanya satu platform.
- Siapkan surat pernyataan baru begitu omzet mendekati dan melewati Rp500 juta.
- Unduh dan arsipkan dokumen tagihan sebagai bukti pemungutan.
- Masukkan pungutan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final pada pelaporan SPT.
FAQ
1. Marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut pajak 0,5%? Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, sesuai keputusan DJP tertanggal 24 September 2026.
2. Sejak kapan pemungutan berlaku? Sejak 1 Oktober 2026. DJP mempercepat jadwal setelah mengevaluasi kesiapan sistem para penyelenggara.
3. Apakah ini pajak baru? Bukan. Menurut Dirjen Pajak, PMK 37/2025 hanya mengatur tata cara pemungutan dan tidak menciptakan jenis pajak baru.
4. Atas dasar apa 0,5% dihitung? Dari peredaran bruto penjualan di luar PPN dan PPnBM, saat pembayaran diterima marketplace.
5. Siapa yang tidak dipungut? Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang menyampaikan surat pernyataan, serta transaksi tertentu seperti pulsa, kartu perdana, dan pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
6. Apakah harus mengirim surat pernyataan di setiap marketplace? Satu surat pernyataan per NPWP atau NIK berlaku untuk semua akun dan marketplace, tetapi cara menyampaikannya mengikuti sistem tiap platform.
7. Bagaimana jika omzet melewati Rp500 juta? Pedagang menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui, dan pemungutan berjalan mulai bulan berikutnya.
8. Pungutan yang sudah dipotong bisa dipakai untuk apa? Sebagai kredit pajak di SPT Tahunan bagi pengguna tarif umum, atau sebagai bagian pelunasan PPh Final bagi pengguna rezim final.
Sumber:
- Ortax, ulasan pemberlakuan pemungutan 0,5 persen oleh empat marketplace
- DJP, penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh (PMK 37/2025)
- DJP, penjelasan pemungutan PPh oleh marketplace
- DDTCNews, informasi yang wajib disampaikan merchant
- DDTCNews, ulasan penyedia marketplace dan hal yang perlu diketahui merchant
- DDTC, memahami pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace (Bagian 2)
- DDTCNews, dokumen yang perlu diunggah seller
- CNA Indonesia, pedagang online mulai dikenai pungutan 0,5% per 1 Oktober 2026
- Republika, pajak marketplace mulai berlaku
- Dialogmasa, pemungutan 0,5 persen dari seller di empat marketplace










