SPP-TDLN Berlaku, 6 Kanal Pembayaran Produk Digital Dipungut PPN

SPP-TDLN Berlaku, 6 Kanal Pembayaran Produk Digital Dipungut PPN

Bandung, BBF – Sejak 25 September 2026, pengguna aplikasi, layanan streaming, cloud, langganan AI, dan gim dari luar negeri perlu tahu bahwa ada 6 kanal pembayaran produk digital yang kini memungut PPN atas transaksi mereka. Pemungutan berjalan lewat Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan PMK 49/2026. Pemerintah menegaskan ini bukan pajak baru dan tarif PPN tidak naik, sehingga yang berubah hanyalah siapa yang memungut. Bagi konsumen, ada tiga hak yang perlu dipegang: tidak dipungut dua kali, bisa meminta pengembalian jika salah pungut, dan PPN dapat dikreditkan bagi pelaku usaha yang berstatus PKP.

Poin penting yang perlu diketahui:

  • Enam pemungut yang ditunjuk: BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja.
  • Cakupan: barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut PPN PMSE.
  • Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut platform PMSE dikecualikan agar tidak terjadi pungutan ganda.
  • PPN dihitung dengan rumus 11/111 dari harga yang sudah termasuk PPN.
  • Bukti pemungutan berkedudukan seperti faktur pajak, dan pungutan yang keliru dapat diminta kembali.

Kanal Pembayaran Produk Digital yang Dipungut PPN lewat SPP-TDLN

Apa Itu SPP-TDLN dan Dasar Hukumnya

SPP-TDLN adalah mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital tidak berwujud dan jasa digital dari luar daerah pabean. Sistem ini menyasar transaksi yang selama ini belum terjangkau pemungutan PPN PMSE, yaitu ketika penyedia luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut.

Landasan aturannya adalah PMK 49/2026 yang ditetapkan 14 Juli 2026 dan berlaku sejak 20 Juli 2026. Penyelenggara sistemnya adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha BUMN di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran. Operasional di lapangan dimulai 25 September 2026.

Alasan DJP memakai jalur pembayaran, menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, adalah karena sumber pembayarannya berasal dari Indonesia. Karena itu, pemungutan dilakukan lewat penerbit instrumen pembayaran, bukan lewat penyedia di luar negeri. Dirjen juga menyatakan bahwa SPP-TDLN tidak menambah jenis pajak maupun besaran tarif PPN.

Enam Kanal Pembayaran Produk Digital yang Ditunjuk sebagai Pemungut

Berdasarkan laporan Pajakonline, Liputan6, dan Investortrust, DJP menunjuk lima bank dan satu lembaga teknologi finansial sebagai pemungut:

  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Dalam istilah PMK 49/2026, mereka disebut penerbit atau “pihak lain”. Menurut Ortax, pemerintah masih menyiapkan lembaga keuangan tambahan untuk tahap berikutnya, sehingga daftar ini berpotensi bertambah.

Barang dan Jasa Digital yang Tercakup

Contoh yang disebut dalam pemberitaan meliputi aplikasi, perangkat lunak, layanan cloud, streaming, langganan AI, dan gim digital. Pemungutan dilakukan lewat instrumen pembayaran yang ditunjuk, yaitu transaksi berbasis kartu dan dompet digital, sebelum dana diteruskan ke penyedia.

Beberapa transaksi tidak dipungut:

  • Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut platform PMSE. Dirjen Pajak menyebut jumlah platform tersebut sekitar 270, sedangkan Suara menulis 260.
  • Transaksi yang memang tidak dipungut PPN atau dibebaskan menurut aturan perpajakan.
  • Transfer dana dan remitansi pekerja migran.

Informasi mengenai isi PMK 49/2026 pada bagian berikut bersumber dari DDTC.

Saat Terutang, Rumus, dan Penyetoran

Menurut DDTC, PPN terutang pada saat penyelenggara SPP-TDLN memberi konfirmasi kepada penerbit bahwa suatu transaksi dikenai PPN. Dasar pemungutannya adalah harga atau pembayaran yang sudah memuat PPN, dengan rumus 11/111 dikalikan harga tersebut.

Sebagai ilustrasi, jika Anda membayar langganan layanan digital luar negeri senilai Rp111.000 yang sudah termasuk PPN, maka PPN yang dipungut adalah Rp11.000 (Rp111.000 dikali 11/111). Angka ini hanya contoh hitung, bukan data transaksi nyata.

Alur setoran di sisi pemungut adalah:

  1. Penerbit menyetor PPN kepada penyelenggara SPP-TDLN paling lama 7 hari sejak konfirmasi.
  2. Penyelenggara menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN secara digunggung.

Konsumen tidak perlu menyetor sendiri. PPN sudah dipotong dari pembayaran, dan dokumen pembayaran dari penerbit menjadi buktinya.

Bukti Pemungutan dan Kredit Pajak Masukan

Penerbit wajib menerbitkan dokumen yang memuat identitas para pihak, tanggal pemungutan, nomor referensi, DPP, dan PPN. Bentuknya bisa berupa bill statement atau dokumen sejenis, dan kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Bagi pelaku usaha, bagian ini penting. PPN pada dokumen tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan, dengan syarat alamat surel atau nomor telepon pemanfaat sudah terdaftar di administrasi DJP. Pelaku usaha berstatus PKP disarankan memastikan data kontak di Coretax sudah sesuai sebelum membayar layanan digital luar negeri.

Hak Pengembalian jika Transaksi Batal atau Salah Pungut

Pemanfaat yang terpungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui penerbit jika transaksi dibatalkan atau PPN dipungut secara keliru. DDTC juga mengulas bahwa PPN SPP-TDLN yang salah pungut bisa dikembalikan. Karena itu, simpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen pemungutan.

Jika Penyedia Luar Negeri Bukan Pemungut PMSE

DDTC menjelaskan dalam rubrik konsultasi bahwa PPN atas pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean tetap terutang, meskipun penyedianya bukan pemungut PPN PMSE. Yang berubah adalah pihak yang memungut. Dasar hukumnya mencakup Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN serta Pasal 3 dan Pasal 5 PMK 49/2026. Jadi, absennya penunjukan pemungut tidak menghapus kewajiban PPN atas transaksi tersebut.

Langkah Cek Singkat untuk Konsumen dan Pelaku Usaha

  1. Cek apakah penyedia layanan Anda sudah memungut PPN sendiri sebagai platform PMSE. Jika sudah, seharusnya tidak ada pungutan tambahan.
  2. Perhatikan rincian PPN pada tagihan kartu atau dompet digital.
  3. Simpan bill statement sebagai bukti pemungutan.
  4. Bagi PKP, daftarkan surel atau nomor telepon di administrasi DJP agar PPN dapat dikreditkan.
  5. Ajukan pengembalian lewat penerbit jika transaksi batal atau PPN salah dipungut.

FAQ

1. Apa itu SPP-TDLN? SPP-TDLN adalah sistem pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut PPN PMSE, dengan pemungutan lewat penerbit instrumen pembayaran.

2. Sejak kapan SPP-TDLN berlaku? PMK 49/2026 berlaku sejak 20 Juli 2026, dan pemungutan mulai berjalan pada 25 September 2026.

3. Siapa saja enam pemungutnya? BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja (PT Fintek Karya Nusantara).

4. Apakah tarif PPN naik karena SPP-TDLN? Tidak. Dirjen Pajak menegaskan SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak menambah tarif PPN.

5. Bagaimana cara PPN dihitung? Dengan rumus 11/111 dikalikan harga yang sudah termasuk PPN. Pada harga Rp111.000, PPN-nya Rp11.000.

6. Apakah transaksi bisa dipungut dua kali? Tidak seharusnya. Transaksi yang sudah dipungut platform PMSE dikecualikan dari SPP-TDLN.

7. Bisakah PPN yang dipungut dikreditkan? Bisa bagi PKP. Dokumen pemungutan dipersamakan dengan faktur pajak, dan PPN-nya menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan jika surel atau nomor telepon pemanfaat terdaftar di administrasi DJP.

8. Bagaimana jika PPN salah dipungut atau transaksi dibatalkan? Pemanfaat dapat mengajukan pengembalian kepada penyelenggara SPP-TDLN melalui penerbit.

Sumber:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1885

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *