Bandung, BBF – Mulai pertengahan Oktober 2026, siapa pun yang ingin menjadi kuasa wajib pajak perlu menyiapkan diri untuk uji kompetensi pajak dengan skema baru berdasarkan PMK 55/2026. Ujian ini digelar daring oleh BPPK Kementerian Keuangan, memakai soal pilihan ganda yang mencakup seluruh mata uji dalam satu sesi, dan menetapkan nilai kelulusan 60. Materinya terbagi menjadi tiga tingkat: Tingkat A berisi 5 mata uji, Tingkat B 8 mata uji, dan Tingkat C 10 mata uji. Bagi wajib pajak, perubahan ini berarti pendamping pajak yang akan mewakili Anda diuji dengan standar yang lebih seragam.
Poin penting yang perlu diketahui:
- Dasar hukumnya PMK 55/2026, dengan pengumuman skema pada 2 Oktober 2026.
- Penyelenggara beralih ke Pusbin JFPM BPPK Kementerian Keuangan.
- Ujian digelar daring dengan pengawasan jarak jauh, durasi sekitar 3 hingga 3,5 jam.
- Peserta bisa langsung mendaftar Tingkat B atau C tanpa berjenjang dari Tingkat A.
- Hasil hanya lulus atau tidak lulus, dan peserta yang lulus memperoleh SKK berlaku tiga tahun.
- Seluruh rangkaian ujian tidak dipungut biaya.
Uji Kompetensi Pajak Skema Baru: Materi, Format, dan Aturan Lengkap
Apa yang Berubah dari USKP ke UKP
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) kini digantikan Uji Kompetensi Perpajakan (UKP). Menurut ulasan DDTC dan MUC, sasaran peserta diperluas. UKP tidak hanya untuk calon konsultan pajak, tetapi juga calon kuasa wajib pajak dari unsur pihak lain.
Perubahan pokoknya adalah sebagai berikut:
| Aspek | Skema lama (USKP) | Skema baru (UKP) |
|---|---|---|
| Penyelenggara | Panitia dan komite di lingkungan Kemenkeu | Pusbin JFPM BPPK |
| Peserta | Calon konsultan pajak | Calon konsultan pajak dan kuasa wajib pajak dari unsur pihak lain |
| Lokasi | Pusat ujian tatap muka | Daring dari lokasi peserta |
| Struktur | Berjenjang per tingkat dan per mata uji | Terpadu, satu sesi untuk semua mata uji |
| Hasil | Beberapa status kelulusan | Lulus atau tidak lulus |
| Bukti | Sertifikat konsultan pajak | Surat Keterangan Kompetensi (SKK) |
Materi Ujian per Tingkat
Berdasarkan Ortax, materi disusun berlapis. Tingkat berikutnya mencakup materi tingkat sebelumnya.
| Tingkat | Jumlah mata uji | Materi |
|---|---|---|
| A | 5 | PPh Orang Pribadi, KUP/PPSP/Pengadilan Pajak, PPh Pemotongan dan Pemungutan, PPN, Bea Meterai |
| B | 8 | Materi Tingkat A, ditambah PPh Badan, Akuntansi Perpajakan, dan PBB-P5L |
| C | 10 | Materi Tingkat B, ditambah Pajak Internasional dan PPh Badan untuk transaksi internasional |
Satu perubahan yang patut dicatat: Kode Etik Profesi tidak lagi diujikan di Tingkat A. Materi tersebut dipindahkan ke Uji Profesi yang diselenggarakan asosiasi konsultan pajak.
Format Ujian dan Penilaian
Bagian ini bersumber dari DDTC. Hal-hal yang perlu Anda ketahui:
- Ujian berbentuk pilihan ganda dan semua mata uji dikerjakan sekaligus dalam satu waktu.
- Pelaksanaan daring dari lokasi peserta dengan online proctoring, yaitu pengawasan gabungan lewat Zoom dan pemantauan berbantuan kecerdasan buatan.
- Durasi sekitar 3 sampai 3,5 jam dalam satu hari.
- Nilai kelulusan 60 pada skala 0 sampai 100, sama dengan USKP.
- Hasil lulus atau tidak lulus diumumkan langsung setelah ujian selesai.
- Peserta boleh langsung memilih Tingkat B atau C. Jika lulus Tingkat C, kompetensi untuk Tingkat A dan B otomatis diakui.
Menurut penjelasan BPPK, nilai 60 sengaja dibuat moderat. Kelulusan dipandang sebagai pintu masuk untuk menjalankan hak dan kewajiban, bukan tanda penguasaan penuh. Dari sisi kapasitas, BPPK memperkirakan peserta bisa melonjak dari sekitar 3.000 pada siklus USKP sebelumnya menjadi ratusan ribu.
Jadwal dan Masa Transisi
UKP direncanakan berlangsung dari pertengahan Oktober hingga Desember 2026, setelah pelaksanaan USKP terakhir. Menurut MUC, USKP Periode III/2026 pada 14 sampai 15 Oktober menjadi yang terakhir.
Untuk masa transisi, pihak lain masih dapat memakai sertifikat brevet hingga 31 Desember 2026. Mulai 2027, persyaratan kompetensi yang baru wajib dipenuhi. Sumber yang saya baca belum merinci jumlah gelombang dan jadwal pendaftaran, jadi pantau pengumuman resmi BPPK.
Masa Berlaku SKK dan SKT
Peserta yang lulus menerima SKK. DDTC mencatat SKK berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran, dengan permohonan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku habis. Menurut MUC, SKK menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain.
DDTC juga mengutip FAQ Kemenkeu bahwa pemegang izin konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak paling lambat 30 hari kerja sejak izin terbit.
Persiapan Mengikuti Uji Kompetensi Pajak secara Daring
Calon peserta bisa mengisi data profil lebih awal di portal sertifikasi Kemenkeu (klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi) sebelum jadwal ujian resmi dibuka. Langkah umumnya, menurut Ortax:
- Buat akun KemenkeuID dan aktifkan lewat surel konfirmasi.
- Masuk ke portal sertifikasi dengan SSO.
- Lengkapi profil dan dokumen, yaitu NIK, NPWP, KTP, ijazah, dan pasfoto 4×6.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Ajukan verifikasi profil ke panitia.
- Pilih program UKP setelah profil terverifikasi.
- Pantau status di menu “Aktivitas & Hasil”, lalu akses kartu ujian setelah disetujui.
Pastikan perangkat, koneksi internet, dan ruangan memenuhi syarat pengawasan daring. Jika ada kendala, panitia dapat dihubungi lewat uskp@kemenkeu.go.id pada hari kerja.
Mengapa Skema Ini Penting bagi Wajib Pajak
Wajib pajak berhak didampingi kuasa yang kompeten saat menghadapi pemeriksaan, keberatan, atau pembetulan SPT. Standar uji yang seragam dan berbasis materi lengkap membuat kualitas pendamping lebih mudah dipertanggungjawabkan. Biaya ujian yang gratis serta format daring juga memperluas akses bagi calon kuasa dari berbagai daerah, sehingga pilihan pendamping bagi wajib pajak bisa bertambah.
Sebagai langkah praktis, saat menunjuk kuasa Anda dapat meminta bukti SKK atau SKT dan memastikan masa berlakunya masih aktif. Ini saran umum, bukan ketentuan yang diwajibkan kepada wajib pajak.
FAQ
1. Apa itu UKP? UKP adalah ujian yang menggantikan USKP untuk menilai kompetensi teknis calon konsultan pajak dan calon kuasa wajib pajak dari unsur pihak lain, berdasarkan PMK 55/2026.
2. Siapa penyelenggaranya? Pusbin JFPM BPPK Kementerian Keuangan.
3. Kapan UKP dilaksanakan? Dari pertengahan Oktober hingga Desember 2026, setelah USKP terakhir.
4. Apa saja materi Tingkat A, B, dan C? Tingkat A memuat 5 mata uji, Tingkat B 8 mata uji, dan Tingkat C 10 mata uji dengan tambahan Pajak Internasional dan PPh Badan transaksi internasional.
5. Apakah harus lulus Tingkat A dulu sebelum ke Tingkat B atau C? Tidak. Peserta dapat langsung mendaftar Tingkat B atau C.
6. Berapa passing grade dan format ujiannya? Nilai kelulusan 60 dari skala 100, soal pilihan ganda, durasi sekitar 3 hingga 3,5 jam, dikerjakan daring.
7. Berapa lama SKK berlaku? Tiga tahun, dan dapat diperpanjang lewat ujian penyegaran dengan permohonan paling lambat satu bulan sebelum habis.
8. Apakah ada biaya untuk mengikuti ujian? Tidak. Menurut Pusbin JFPM, seluruh rangkaian ujian tidak dipungut biaya.
Sumber:
- Ortax, ulasan materi skema baru ujian kompetensi perpajakan
- DDTCNews, BPPK gelar ujian dengan skema baru dan jadwalnya
- DDTCNews, penjelasan BPPK soal nilai kelulusan yang tetap 60
- DDTCNews, poin perubahan pasca terbitnya PMK 55/2026
- DDTCNews, ringkasan berita pajak 1 Oktober 2026 (kewajiban konsultan bergabung asosiasi)
- MUC Consulting, tujuh perubahan penting UKP 2026
- MUC Consulting, pelaksanaan ujian daring oleh BPPK dan perubahannya
- Ortax, informasi terbaru dari Pusbin JFPM
- Ortax, persiapan calon peserta dan pengisian data profil










