6 Perubahan Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak

6 Perubahan Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak

Bandung, BBF – Sejak 2 Oktober 2026, wajib pajak perlu mengetahui 6 perubahan aturan pembetulan dan keberatan pajak yang dibawa PMK 71/2026. Peraturan ini merevisi PMK 118/2024 dan menyentuh beberapa hal sekaligus: dasar pertukaran informasi dalam penelitian keberatan, tenggat tanggapan bagi wajib pajak yang tidak hadir, rincian sanksi PBB-P5L yang bisa dikurangkan, urutan pelunasan pembayaran, keringanan denda selama dua tahun, serta batasan permohonan atas surat ketetapan pajak yang tidak benar. Bagi wajib pajak, poin yang paling terasa manfaatnya adalah keringanan sanksi PBB-P5L dan kepastian tenggat 10 hari kerja pada tahap keberatan.

Poin penting yang perlu diketahui:

  • PMK 71/2026 ditetapkan 29 September 2026, diundangkan dan berlaku 2 Oktober 2026.
  • Aturan ini mengubah PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
  • Enam poin yang diulas DDTC lebih banyak menyentuh keberatan dan PBB-P5L, bukan mekanisme pembetulan SPT.
  • Keringanan sanksi PBB-P5L dapat dimohonkan paling lama 2 tahun sejak PMK berlaku.
  • Pembayaran diperhitungkan ke pokok pajak lebih dulu, baru ke sanksi.

6 Perubahan Aturan Pembetulan dan Keberatan Pajak dalam PMK 71/2026

Dasar Hukum dan Latar PMK 71/2026

PMK 118/2024 berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan lima PMK sebelumnya, yaitu PMK 8/2013, 9/2013, 11/2013, 253/2014, dan 81/2017. Cakupannya meliputi pembetulan surat ketetapan dan surat tagihan, tata cara keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, pembatalan ketetapan, serta penyesuaian dengan sistem inti administrasi perpajakan.

PMK 71/2026 kemudian mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Pemerintah menyebut tujuannya untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, memberi kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas penanganan permohonan administrasi perpajakan. Enam poin berikut bersumber dari DDTC, dilengkapi penjelasan CNBC Indonesia dan Pajakonline.

Poin 1: Pertukaran Informasi dalam Penelitian Keberatan

Pasal 14 ayat (2) huruf h diperjelas. Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra sebagai bagian dari penelitian keberatan. Sebelumnya rumusannya hanya menyebut pertukaran untuk tujuan perpajakan, sehingga perubahan ini sebagian bersifat penegasan redaksi.

Pajakonline menambahkan bahwa DJP juga dapat meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan materi keberatan. Karena kewenangan ini tegas, dokumen pendukung keberatan sebaiknya disiapkan rapi sejak awal.

Poin 2: Tenggat 10 Hari Kerja bagi Wajib Pajak yang Tidak Hadir

Wajib pajak yang tidak menggunakan hak hadir dalam penelitian keberatan diberi tenggat paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan untuk Hadir dikirim. Tenggat ini berkaitan dengan tanggapan atas hasil penelitian keberatan.

Menurut Pajakonline, wajib pajak dapat hadir langsung atau menyampaikan tanggapan tertulis dalam jangka waktu tersebut, dan juga boleh memberi penjelasan tambahan sebelum surat itu dikirim. Hitung hari kerja dari tanggal pengiriman surat, bukan dari tanggal Anda menerimanya.

Poin 3: Rincian Sanksi PBB-P5L yang Dapat Dikurangkan

Pasal baru merinci sanksi administratif dan denda PBB-P5L (PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya) yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. DDTC menyebut sanksi tersebut berasal dari berbagai instrumen penetapan, sedangkan denda berasal dari surat ketetapan maupun surat tagihan pajak. Penomoran pasal berbeda antarsumber, yaitu Pasal 27A menurut DDTC dan Pasal 21A menurut CNBC Indonesia, jadi cek teks resmi PMK untuk kutipan.

Poin 4: Pembayaran Dihitung ke Pokok Pajak Lebih Dulu

Pembayaran atas ketetapan PBB-P5L diperhitungkan lebih dulu terhadap pokok pajak yang tidak atau kurang dibayar. Jika masih ada kelebihan, barulah dialokasikan untuk sanksi atau denda administratif. Urutan ini penting karena sebagian besar syarat keringanan mensyaratkan pokok pajak lunas lebih dahulu.

Poin 5: Keringanan Denda PBB-P5L Selama Dua Tahun

Dirjen Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi dan denda PBB-P5L atas permohonan wajib pajak yang diajukan paling lama 2 tahun sejak PMK 71/2026 berlaku. Insentif ini dibingkai untuk mendorong perekonomian nasional. Dihitung dari 2 Oktober 2026, jendela waktunya kira-kira sampai awal Oktober 2028, tetapi pastikan tanggal pastinya pada teks resmi.

Syarat permohonan yang dirangkum DDTC:

  • Pokok pajak yang menjadi dasar sanksi sudah dilunasi.
  • Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas.
  • Satu permohonan hanya untuk satu surat ketetapan atau tagihan pajak.
  • Ditandatangani wajib pajak, wakil, atau kuasa.
  • Surat ketetapan memenuhi salah satu dari 13 kondisi dalam Pasal 23 ayat (2), misalnya tidak ada keberatan, keberatan dicabut dengan persetujuan, atau keberatan tidak dipertimbangkan.
  • Untuk objek pajak yang terdampak bencana alam, nonalam, atau sosial, persyaratan teknis tertentu tidak berlaku.

Poin 6: Batasan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan jika tidak ada keberatan sebelumnya atau keberatan yang diajukan tidak dipertimbangkan. Menurut CNBC Indonesia, ketentuan ini memperjelas syarat agar tidak terjadi tumpang tindih antara keberatan, pengurangan sanksi, dan pembatalan ketetapan. CNBC juga mencatat Lampiran C mengganti seluruh contoh formulir dan metode perhitungan pengurangan atau penghapusan.

Dampak 6 Perubahan Aturan Pembetulan dan Keberatan bagi Wajib Pajak

Sisi yang menguntungkan wajib pajak:

  • Ada jendela keringanan sanksi PBB-P5L selama dua tahun yang bisa dimanfaatkan.
  • Tenggat tanggapan 10 hari kerja memberi kepastian waktu pada tahap keberatan.
  • Urutan pelunasan yang jelas membantu merencanakan pembayaran agar syarat keringanan terpenuhi.
  • Aturan permohonan yang lebih tegas mengurangi risiko salah memilih jalur.

Sisi yang perlu diwaspadai:

  • Kewenangan DJP meminta data, termasuk dari pihak ketiga, dan bertukar informasi dengan otoritas mitra.
  • Pilihan jalur harus tepat. Jika keberatan sudah diajukan dan dipertimbangkan, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang sama dapat terhalang.

Hak Dasar Keberatan yang Tetap Berlaku

Poin-poin di atas tidak menghapus hak dasar keberatan. Menurut ringkasan di situs DJP, keberatan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia untuk satu surat ketetapan, dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan dikirim, dengan syarat pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir dilunasi lebih dulu. DJP diwajibkan menyelesaikan keberatan paling lama 12 bulan, dan wajib pajak berhak hadir untuk memberi keterangan atau memperoleh penjelasan. Ketentuan ini merupakan aturan keberatan yang sudah berlaku, bukan hal baru dari PMK 71/2026.

Langkah Cek Singkat untuk Wajib Pajak

  1. Catat tanggal surat ketetapan dan tanggal pengiriman surat DJP, karena tenggat dihitung dari tanggal tersebut.
  2. Siapkan dokumen pendukung keberatan secara lengkap dan rapi.
  3. Tentukan jalur yang tepat: keberatan, pengurangan sanksi, atau pembatalan ketetapan.
  4. Untuk PBB-P5L, lunasi pokok pajak lebih dulu bila ingin mengajukan keringanan sanksi.
  5. Tandai batas waktu dua tahun sejak 2 Oktober 2026 pada kalender Anda.
  6. Gunakan kuasa yang kompeten jika kasusnya kompleks.

FAQ

1. Apa itu PMK 71/2026? PMK 71/2026 adalah perubahan atas PMK 118/2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.

2. Sejak kapan PMK 71/2026 berlaku? Ditetapkan 29 September 2026, diundangkan dan berlaku sejak 2 Oktober 2026.

3. Apakah PMK ini mengubah cara membetulkan SPT sendiri? Enam poin yang diulas DDTC tidak menyebut perubahan atas pembetulan SPT oleh wajib pajak. Fokusnya pada penelitian keberatan, sanksi PBB-P5L, dan permohonan atas surat ketetapan.

4. Berapa lama tenggat bagi wajib pajak yang tidak hadir pada penelitian keberatan? Paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan untuk Hadir dikirim.

5. Siapa yang bisa memanfaatkan keringanan sanksi PBB-P5L? Wajib pajak PBB-P5L yang memenuhi syarat, termasuk telah melunasi pokok pajak dan memenuhi salah satu kondisi dalam Pasal 23 ayat (2).

6. Sampai kapan permohonan keringanan bisa diajukan? Paling lama 2 tahun sejak PMK 71/2026 berlaku.

7. Bagaimana urutan pembayaran atas ketetapan PBB-P5L? Pembayaran dihitung ke pokok pajak lebih dulu. Kelebihannya baru dialokasikan untuk sanksi atau denda.

8. Bisakah mengajukan pengurangan atau pembatalan SKP jika keberatan sudah diajukan? Hanya jika tidak ada keberatan sebelumnya atau keberatan tersebut tidak dipertimbangkan.

Sumber:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1885

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *