Bandung, BBF – Mulai 1 Desember 2025, Ditjen Pajak menambahkan fitur baru di Coretax yaitu pembatalan kode billing. Fitur ini memudahkan wajib pajak memperbaiki SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir selama 7 hari.
Daftar isi
ToggleCoretax Ada Fitur Pembatalan Billing
Kabar baik untuk wajib pajak! Mulai 1 Desember 2025, Ditjen Pajak resmi meluncurkan fitur baru di sistem Coretax, yaitu pembatalan kode billing. Dengan adanya fitur ini, wajib pajak bisa memperbaiki konsep SPT tanpa harus menunggu masa aktif kode billing berakhir. Sebelumnya, proses perbaikan hanya bisa dilakukan setelah kode billing kedaluwarsa, yang biasanya memakan waktu hingga 7 hari.
Menurut Tim Probis Pembayaran DJP, fitur ini hadir untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak. Caranya cukup mudah:
- Masuk ke menu Pembayaran di Coretax.
- Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
- Cari kode billing yang ingin dibatalkan.
- Klik tombol Batal.
Sistem akan memproses pembatalan dalam waktu sekitar 10 menit. Jika berhasil, status SPT otomatis berubah dari Menunggu Pembayaran menjadi kembali ke Konsep. Kode billing yang dibatalkan juga tidak akan muncul lagi di daftar kode billing belum dibayar.
Manfaat Fitur Pembatalan Billing
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak bisa langsung memperbaiki SPT jika ada kesalahan perhitungan. Misalnya, nilai kurang bayar yang tertera salah, maka kode billing bisa dibatalkan dan diperbaiki sebelum jatuh tempo. Hal ini tentu membuat proses pelaporan lebih efisien dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
Selain itu, fitur ini juga mendukung transformasi digital DJP. Coretax kini semakin ramah pengguna dengan memberikan solusi cepat atas masalah yang sering dihadapi wajib pajak.
Mekanisme Pembuatan Kode Billing di Coretax
Sebagai informasi, kode billing adalah kode identifikasi untuk pembayaran atau penyetoran pajak. Di Coretax, ada tiga mekanisme pembuatan kode billing:
- Terkait SPT – hanya bisa dibuat setelah konsep SPT terbentuk.
- Terkait tagihan pajak – misalnya STP atau SKPKB, dibuat melalui modul Pembayaran.
- Setor sendiri – dibuat mandiri melalui menu Layanan Pembuatan Kode Billing Mandiri.
Dengan tambahan fitur pembatalan, ketiga mekanisme ini kini lebih fleksibel karena wajib pajak bisa membatalkan kode billing yang salah tanpa menunggu masa aktif berakhir.
Fitur Coretax ada fitur pembatalan billing memberi kemudahan besar bagi wajib pajak. Kini, kesalahan SPT bisa diperbaiki segera tanpa menunggu 7 hari masa aktif kode billing. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam menghadirkan layanan digital yang lebih efisien dan ramah pengguna.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










