Perbedaan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik

Perbedaan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik

Bandung, BBF – Perbedaan kode otorisasi dan sertifikat elektronik di Coretax penting dipahami wajib pajak. Kode otorisasi digunakan untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sedangkan sertifikat elektronik dipakai untuk tanda tangan tersertifikasi dari penyelenggara resmi.

Perbedaan kode otorisasi dan sertifikat elektronik di Coretax

Melalui sistem Coretax, wajib pajak kini membutuhkan tanda tangan elektronik untuk setiap pemenuhan hak dan kewajiban pajak secara digital. Nah, tanda tangan elektronik ini bisa dibuat dengan kode otorisasi dari DJP atau menggunakan sertifikat elektronik. Lalu, apa sebenarnya perbedaannya?

Secara prinsip, ada dua jenis tanda tangan elektronik: tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Kode otorisasi adalah alat verifikasi yang digunakan wajib pajak untuk membubuhkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Kode ini resmi dikeluarkan oleh DJP dan berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan.

Sementara itu, sertifikat elektronik adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memuat identitas hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang diakui negara, seperti Privy ID, Vida, Vinotek, atau Xignature.

Dengan kata lain, kode otorisasi lebih sederhana dan langsung dari DJP, sedangkan sertifikat elektronik lebih formal karena melibatkan pihak ketiga yang diakui Kemenkominfo dan Kementerian Keuangan.

Cara Menggunakannya

Pada Coretax, kode otorisasi digunakan untuk tanda tangan elektronik sesuai ketentuan perpajakan. Wajib pajak bisa mengajukan permintaan kode  melalui menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Jika wajib pajak memilih menggunakan sertifikat elektronik, maka sertifikat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu di Coretax dengan mengisi formulir pemberitahuan sertifikat elektronik. Setelah terdaftar, sertifikat bisa digunakan untuk tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Masa Berlaku

Perlu diketahui, kode otorisasi Coretax berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan bisa dilakukan melalui menu pengajuan yang sama atau secara manual di KPP dengan formulir permohonan sesuai lampiran PER-7/PJ/2025.

Wajib pajak dapat mengecek masa berlaku kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Tab Digital Certificate. Pastikan statusnya valid agar tidak menghambat proses pelaporan pajak.

Urusan pajak menjadi </strong>="https://bisnisbestfriend.co.id/jasa-perpajakan/spt-tahunan/">lebih mudah</strong>

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *