Tidak Aktivasi Akun Coretax, Apakah NPWP Jadi Tidak Aktif?

Tidak Aktivasi Akun Coretax, Apakah NPWP Jadi Tidak Aktif?

Bandung, BBF – Tidak aktivasi akun Coretax tidak membuat NPWP menjadi tidak aktif. Aktivasi akun hanya diperlukan untuk mengakses layanan digital DJP seperti pelaporan SPT, bukan penentu status NPWP.

Tidak Aktivasi Akun Coretax, Apakah NPWP Jadi Tidak Aktif?

Banyak wajib pajak yang khawatir, kalau tidak aktivasi akun Coretax apakah NPWP otomatis jadi tidak aktif? Jawabannya: tidak. 

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax bukan penentu status NPWP. Aktivasi hanya berfungsi sebagai pintu masuk ke layanan digital DJP, misalnya untuk pelaporan SPT atau akses fitur lain di sistem Coretax.

Melalui Coretaxpedia, DJP menjelaskan bahwa NPWP tetap aktif meskipun wajib pajak belum melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi akun hanyalah proses teknis agar wajib pajak bisa menggunakan layanan digital. Jadi, jangan khawatir, status NPWP tidak berubah hanya karena belum aktivasi.

Contoh layanan yang membutuhkan aktivasi akun Coretax antara lain:

  • Pelaporan SPT Tahunan secara online.
  • Akses menu perubahan data wajib pajak.
  • Registrasi NIK agar terhubung dengan sistem perpajakan.

Bagi wajib pajak yang sudah pernah menggunakan DJP Online, akses ke Coretax bisa dilakukan lewat menu Lupa Kata Sandi di halaman login Coretax. Sedangkan bagi yang belum pernah punya akun DJP Online, bisa menggunakan menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Ada juga opsi khusus:

  • Wanita kawin dengan NPWP bergabung ke suami (family tax unit/FTU) tetap bisa aktivasi akun untuk keperluan pekerjaan.
  • Calon wajib pajak baru bisa daftar melalui menu Daftar di Sini dengan aktivasi NIK.
  • Registrasi NIK tanpa NPWP juga bisa dilakukan lewat menu Daftar di Sini dengan opsi “Hanya Registrasi”.

Perlu dibedakan antara tidak aktivasi akun Coretax dengan status NPWP Non-Efektif (NE). NPWP bisa berstatus NE karena alasan lain, misalnya wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif atau objektif, bukan karena tidak aktivasi akun. Jadi, tidak ada kaitannya dengan perubahan status NPWP.

Tidak perlu khawatir, tidak aktivasi akun Coretax tidak membuat NPWP menjadi tidak aktif. Aktivasi hanya diperlukan untuk mengakses layanan digital DJP. Status NPWP tetap aktif selama wajib pajak memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *