Batas Omzet UMKM Gak Kena Pajak, Masih Bisa Naik

Batas Omzet UMKM Gak Kena Pajak, Masih Bisa Naik

Batasan omzet gak kena pajak buat wajib pajak orang pribadi UMKM pada UU Harmonisasi

Perpajakan (HPP) masih bisa naik. Tapi ada syaratnya.

 

Baca Juga: Ketentuan NIK sebagai NPWP

 

Batasan omzet sebesar Rp 500 juta masih bisa naik ataupun turun melalui Peraturan Menteri

keuangan (PMK), hal ini berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU PPh yang sudah diubah dengan UU HPP.

 

Baca Juga: Wajib Pajak Yang Manfaatkan Insentif, akan diawasi AR

 

Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3), menteri keuangan masih harus konsultasi dengan komisi XI

DPR RI sebelum menyesuaikan batasan omzet tidak kena pajak.

 

Baca Juga: Penjelasan Program Pengungkapan Sukarela

 

Ada beberapa factor untuk meningkatkan atau menurunkan batasan omzet tidak kena pajak

untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, salah duanya ialah perkembangan ekonomi dan moneter

serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahun.

 

Baca Juga: Pedoman menghitung harta bersih tax amnesty jilid II

 

Batasan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi akan mulai berlaku pada tahun

2022. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 17 UU HPP, ketentuan UU PPh pada UU HPP yang berlaku

mulai tahun pajak 2022.

 

Baca Juga: Imbalan Dalam Bentuk Natura Akan Kena Pajak

 

Fasilitas peredaran bruto bebas pajak senilai Rp500 juta ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak

orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh final PP 23/2018 dalam memenuhi

kewajiban pajak penghasilannya.

 

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II akan segera dibahas oleh pemerintah

 

Bila wajib pajak yang dimaksud ternyata memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam 1

tahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh. Bila wajib pajak

memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh

final UMKM sebesar 0,5%.

 

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan

perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,

serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis

Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

 

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *