Imbalan Dalam Bentuk Natura Akan Kena Pajak
Penghasilan yang tidak dalam bentuk uang atau bisa dikatakan, natura yang diterima oleh wajib
pajak akan dikenakan pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diundangkan.
Sebelum kita bahas lebih jauh, natura itu apasih bro? Natura adalah fasilitas yang dikasih
perusahaan kepada karyawan yang tidak berbentuk uang , dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO
SE-03/PJ.23/1984 menyatakan bahwa fasilitas dalam bentuk natura merupakan setiap balasan
jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk
uang dari pemberi kerja.
Jadi lewat ketentuan ini, fasilitas yang diterima karyawan bisa menjadi potensi terutang PPh. Apa
tanggapan kamu? Coba tulis di kolom komentar.
Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang sudah diubah oleh UU HPP menjelaskan, imbalan dalam
bentuk natura pada hakikatnya merupakan penghasilan.
Ada yang belum paham? Oke kita jelaskan lagi.
Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura merupakan imbnalan dalam bentuk selain
uang. Jika imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bantuk hak atas
pemanfaatan suatu fasilitas. Semoga paham ya.
Kenapa baru sekarang ya? Merujuk pada RUU KUP, penetapan natura sebagai objek pajak diperlukan
untuk antisipasi tax loss yang disebabkan oleh perbedaan tariff antara PPh badan dan PPh orang pribadi.
Dengan perbedaan antara tarif PPh badan yang flat sebesar 22% dan PPh orang pribadi yang progresif, maka
imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan bakal lebih menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi
ketimbang imbalan dalam bentuk tunai.
Dengan berkembangnya model bisnis saat ini, maka pengenaan pajak atas natura juga diperlukan. Karena
saat ini banyak influencer yang memperoleh imbalan tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk produk
yang dipromosikan.
Meski begitu, masih ada lima jenis natura yang tidak dikenakan pajak, diantaranya:
- Makanan dan minuman untuk pegawai
- Natura yang disediakan di daerah tertentu
- Natura yang harus diberikan perusahaan untuk pelaksanaan kerja
- Natura yang bersumber dari APBN/APBD
- Natura dengan jenis dan batasan tertentu.








