Imbalan Dalam Bentuk Natura Akan Kena Pajak

Imbalan Dalam Bentuk Natura Akan Kena Pajak

Penghasilan yang tidak dalam bentuk uang atau bisa dikatakan, natura yang diterima oleh wajib

pajak akan dikenakan pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diundangkan.

 

Sebelum kita bahas lebih jauh, natura itu apasih bro?  Natura adalah fasilitas yang dikasih

perusahaan kepada karyawan yang tidak berbentuk uang , dalam Surat Edaran Dirjen Pajak NO

SE-03/PJ.23/1984 menyatakan bahwa fasilitas dalam bentuk natura merupakan setiap balasan

jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk

uang dari pemberi kerja.

 

Jadi lewat ketentuan ini, fasilitas yang diterima karyawan bisa menjadi potensi terutang PPh.  Apa

tanggapan kamu? Coba tulis di kolom komentar.

 

Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh yang sudah diubah oleh UU HPP menjelaskan, imbalan dalam

bentuk natura pada hakikatnya merupakan penghasilan.

 

Ada yang belum paham? Oke kita jelaskan lagi.

 

Yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura merupakan imbnalan dalam bentuk selain

uang. Jika imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bantuk hak atas

pemanfaatan suatu fasilitas. Semoga paham ya.

 

Kenapa baru sekarang ya? Merujuk pada RUU KUP, penetapan natura sebagai objek pajak diperlukan

untuk antisipasi tax loss yang disebabkan oleh perbedaan tariff antara PPh badan dan PPh orang  pribadi.

 

Dengan perbedaan antara tarif PPh badan yang flat sebesar 22% dan PPh orang pribadi yang progresif, maka

imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan bakal lebih menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi

ketimbang imbalan dalam bentuk tunai.

 

Dengan berkembangnya model bisnis saat ini, maka pengenaan pajak atas natura juga diperlukan. Karena

saat ini banyak influencer yang memperoleh imbalan tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk produk

yang dipromosikan.

 

Meski begitu, masih ada lima jenis natura yang tidak dikenakan pajak, diantaranya:

  • Makanan dan minuman untuk pegawai
  • Natura yang disediakan di daerah tertentu
  • Natura yang harus diberikan perusahaan untuk pelaksanaan kerja
  • Natura yang bersumber dari APBN/APBD
  • Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *