Poin-poin Perubahan Pajak dalam UU HPP

Poin-poin Perubahan Pajak dalam UU HPP

Ini merupakan poin-poin perubahan perpajakan yang sudah diatur dalam Undang-undang

Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

 

  1. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP

Pada UU HPP, tarif orang pribadi akan berubah, undang-undang terbaru akan mengatur tarif PPh

pribadi dan PPh 21 yang merupakan revisi dari UU HPP.

Perubahan tarif pada PPh orang pribadi bisa membuat perhitungan PPh pribadi Pasal 21 jadi lebih

rendah.

 

  1. Pajak atas natura

Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.03/1984, kenikmatan dalam bentuk natura

adalah setiap balas jasa diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan/atau

keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

 

Pada UU HPP pemberian natura kepada pegawai yang tidak dalam berbentuk uang akan

dikenakan pajak. Kecuali:

  • Penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai
  • Natura di daerah tertentu
  • Natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam
  • Natura yang bersumber dari APBN/APBD
  • Natura dengan jenis dan batasan tertentu

 

  1. UMKM tidak dikenakan PPH dengan peredaran bruto tertentu

Dalam UU HPP juga diatur kembali tentang ketentuan dalam UU PPh terkait WP Pribadi

Pengusaha yang terbebas dari pengenaan pajak penghasilan dengan menetapkan jumlah

peredaran bruto hingga Rp500.000.000 setahun tidak dikenai PPh.

 

Dengan adanya batas peredaran bruto yang tidak dikenai PPh ini, artinya bagi UMKM atau WP

pribadi dengan penghasilan di atas batas peredaran bruto yang tidak dikenai PPh, maka jumlah

PPh yang dibayarkan jadi lebih kecil.

 

  1. Tarif PPh Badan terbaru dalam UU HPP

Melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memang telah menurunkan tarif

PPh Badan sebanyak 3% secara bertahap mulai tahun pajak 2020.

 

Namun besar tarif PPh Badan mulai tahun pajak mendatang kembali diubah.

 

  1. Perubahan Tarif PPN

Tarif PPN naik menjadi 11% dan 12% serta pengaturan tarif khusus PPN Final.

 

  1. NIK sebagai NPWP

Penggunaan data NIK menjadi NPWP Pribadi merupakan bagian dari perubahan UU KUP dalam UU HPP.

Data tunggal dari integrasi NIK dan NPWP ini, juga berfungsi untuk mengakses berbagai

layanan pemerintah.

 

  1. Penurunan Tarif Sanksi Pajakdi UU HPP

Pengaturan kembali tentang besar sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum

dalam UU HPP ini juga merupakan bagian dari revisi UU KUP.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *