Bandung, BBF – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap kantor konsultan pajak wajib lapor tahunan kepada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). Kewajiban ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kantor konsultan pajak yang beroperasi di Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026. Merujuk Pasal 29 ayat (3) PMK 55/2026, dokumen tersebut wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat 30 April tahun berikutnya.
“Kantor konsultan pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi konsultan pajak untuk memberikan jasanya kepada publik,” bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Ketentuan Lapor Tahunan Kantor Konsultan Pajak
PMK 55/2026 menetapkan lima jenis informasi yang harus tercantum di dalam dokumen tersebut.
- Profil kantor konsultan pajak.
- Daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak dan pegawai.
- Bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak.
- Laporan konsultan pajak.
- Laporan keuangan kantor konsultan pajak.
Dengan demikian, dokumen ini tidak hanya memuat informasi mengenai profil kantor dan personel yang bekerja di dalamnya, tetapi juga mencakup kepatuhan perpajakan serta kondisi keuangan kantor konsultan pajak.
Batas Waktu Lapor Tahunan bagi Kantor yang Akan Ditutup
PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi kantor konsultan pajak yang akan ditutup. Dalam hal pemimpin kantor konsultan pajak mengajukan permohonan penutupan, dokumen tersebut dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan pada tahun berjalan, bukan satu tahun penuh.
Untuk periode penutupan itu, penyampaiannya wajib dilakukan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan diajukan.
Kementerian Keuangan turut mengatur konsekuensi apabila kantor konsultan pajak tidak memenuhi kewajiban ini. Kantor konsultan pajak yang tidak menyampaikan dokumen tersebut, atau menyampaikannya tidak sesuai ketentuan, dikenai sanksi peringatan.
Selain itu, apabila informasi yang tercantum di dalamnya terbukti tidak benar, kantor konsultan pajak dikenai sanksi pembekuan izin. Sanksi ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan menjadi salah satu syarat utama bagi kantor konsultan pajak untuk tetap beroperasi.
FAQ
1. Kapan batas waktu lapor tahunan kantor konsultan pajak? Paling lambat 30 April tahun berikutnya, sesuai Pasal 29 ayat (3) PMK 55/2026.
2. Kepada siapa kantor konsultan pajak menyampaikan laporannya? Kepada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK).
3. Apa saja isi laporan tahunan kantor konsultan pajak? Lima hal, yaitu profil kantor, daftar nama dan profil konsultan pajak serta pegawai, bukti penyampaian SPT, laporan konsultan pajak, dan laporan keuangan kantor.
4. Apa sanksi jika kantor konsultan pajak tidak lapor tahunan? Kantor konsultan pajak yang tidak menyampaikan atau menyampaikan laporan tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi peringatan. Jika informasi di dalamnya terbukti tidak benar, sanksinya berupa pembekuan izin.
5. Bagaimana ketentuan pelaporan bagi kantor konsultan pajak yang akan tutup? Laporannya dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan pada tahun berjalan, dan wajib disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan diajukan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










