Bandung, BBF – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara penutupan kantor konsultan pajak secara resmi. Melalui PMK 55/2026, pemerintah menetapkan syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi sebelum permohonan penutupan dapat disetujui.
Berdasarkan beleid tersebut, pemimpin kantor konsultan pajak wajib mendapat persetujuan dari menteri keuangan sebelum menutup kantornya. Permohonan itu disampaikan kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.
“Untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak … pemimpin kantor konsultan pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal,” bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Permohonan penutupan diajukan secara elektronik dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung. Formulir dan dokumen itu ditentukan berdasarkan jenis permohonan yang diajukan.
Syarat dan Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Ada dua jenis dokumen yang wajib diisi sekaligus diunggah secara elektronik untuk memenuhi syarat penutupan kantor konsultan pajak.
Dokumen pertama berupa surat pernyataan yang memuat tiga hal, yaitu penyelesaian perikatan profesional antara kantor konsultan pajak dan klien, persetujuan penutupan kantor konsultan pajak, serta pengaturan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan jasa yang telah diberikan kepada klien.
Ketiga poin pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh pihak yang berbeda, tergantung bentuk usaha kantor konsultan pajak. Rincian pihak yang menandatangani sebagai berikut.
- Pemimpin kantor konsultan pajak, untuk kantor berbentuk usaha perseorangan.
- Seluruh rekan kantor konsultan pajak, untuk kantor berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
- Seluruh direktur dan komisaris, untuk kantor konsultan pajak berbentuk usaha perseroan terbatas.
Dokumen kedua berupa bukti penyampaian laporan tahunan kantor konsultan pajak. Laporan ini dibuat untuk periode Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan diajukan pada tahun berjalan, bukan untuk satu tahun penuh Januari sampai Desember.
Laporan tahunan tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan kantor konsultan pajak diajukan.
Batas Waktu dan Kelengkapan Syarat dan Dokumen
Seluruh syarat dan dokumen harus disampaikan secara lengkap dan benar melalui sistem elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“Permohonan mengenai: penutupan kantor konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan dengan lengkap dan benar secara elektronik kepada Direktur Jenderal,” bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf e PMK 55/2026.
Permohonan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan berpotensi ditolak atau dikembalikan untuk dilengkapi. Karena itu, kelengkapan surat pernyataan dan laporan tahunan menjadi kunci sebelum permohonan diproses lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
FAQ
1. Apa saja syarat dan dokumen untuk menutup kantor konsultan pajak? Syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi adalah surat pernyataan (penyelesaian perikatan profesional, persetujuan penutupan, dan pengaturan penyimpanan dokumen klien) serta bukti penyampaian laporan tahunan.
2. Apa itu PMK 55/2026? PMK 55/2026 adalah peraturan Kementerian Keuangan yang mengatur ketentuan teknis dan prosedur penutupan kantor konsultan pajak.
3. Siapa yang harus menyetujui penutupan kantor konsultan pajak? Penutupan kantor konsultan pajak harus mendapat persetujuan menteri keuangan melalui Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
4. Periode apa yang dicakup laporan tahunan untuk permohonan penutupan? Laporan tahunan mencakup periode 1 Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan diajukan pada tahun berjalan, bukan satu tahun penuh.
5. Siapa yang menandatangani surat pernyataan penutupan kantor konsultan pajak? Penandatangan tergantung bentuk usaha: pemimpin kantor untuk usaha perseorangan, seluruh rekan untuk persekutuan perdata atau firma, dan seluruh direktur serta komisaris untuk perseroan terbatas.
6. Bagaimana cara mengajukan permohonan penutupan kantor konsultan pajak? Permohonan diajukan secara elektronik dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










