Harta PPS Sudah Digunakan pada 2022, tetap dilaporin di spt gak?
Menurut Suryo Utomo, jika ada harta per 31 Desember 2020 yang telah diungkapkan dalam PPS tapi kemudian harta tersebut digunakan untuk membeli aset pada 2022, wajib pajak terkait tetap perlu melaporkan harta/asetnya dalam SPT Tahunan 2021 dan SPT Tahunan 2022.…





