Dalam Pasal 7 ayat (2a) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak UMKM yang memperoleh omzet 500 juta dalam 1 tahun pajak tidak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh final dengan tariff 0,5%.
Baca Juga: Sekarang, Mau Minjem Uang Aja Ada Pajaknya
Berdasarkan UU HPP, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Baca Juga: Wajib Pajak Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan
Jadi, jika omzet wajib pajak orang pribadi UMKM masih 500 juta dalam satu tahun atau kurang dari 500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut, tidak perlu membayar PPh final dengan tariff 0,5%.
Bila omzet wajib pajak orang pribadi UMKM dalam setahun melampaui Rp500 juta, maka hanya setiap omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








