pajak bulanan

Jadwal Pajak Bulanan Yang Sering Dilupain

Bandung, BBF – Kamu pernah panik karena tiba-tiba diingetin soal pajak yang belum disetor atau dilaporin? Tenang, kamu nggak sendirian. Sebagai pelaku usaha, karyawan, atau pemilik UMKM, kamu pasti punya banyak hal yang harus dipikirin.

Tapi sayangnya, pajak juga punya jadwal bulanan yang nggak bisa ditunda. Kalau sampai lupa? Bisa kena denda, lho.Makanya, yuk catat bareng-bareng jadwal pajak bulanan yang paling sering dilupain!

1. PPh Pasal 21 – Gaji Pegawai

📆 Deadline Setor: Tanggal 10 setiap bulan
Kalau kamu punya karyawan, kamu wajib potong PPh 21 dari gaji mereka.
Setelah itu, setor pajaknya ke negara sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Contoh:
Gaji April → Setor PPh 21 paling lambat 10 Mei.


2. PPh Final UMKM 0,5%

📆 Deadline Setor: Tanggal 15 setiap bulan
UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 M per tahun wajib setor PPh Final 0,5%.
Pajak ini dihitung dari omzet bulan sebelumnya dan wajib dibayar sebelum tanggal 15.

Contoh:
Omzet April → Setor PPh Final-nya maksimal 15 Mei.


3. PPN – Buat Pengusaha Kena Pajak (PKP)

📆 Deadline Setor: Tanggal 15 setiap bulan
📆 Deadline Lapor: Tanggal 31 setiap bulan
Kalau kamu udah jadi PKP, kamu wajib setor PPN dari penjualan dan melaporkan SPT Masa PPN pakai e-Faktur.

Jangan ketuker ya, setor dan lapor punya deadline yang beda!


4. PPh Pasal 23 – Jasa dan Dividen

📆 Deadline Setor: Tanggal 10 setiap bulan
Kalau kamu bayar jasa pihak lain atau kasih dividen, kamu wajib potong PPh 23 dan setor ke negara sebelum tanggal 10.


5. SPT Masa PPh (Pasal 21, 23, 25, dll)

📆 Deadline Lapor: Tanggal 20 setiap bulan Setelah kamu setor, jangan lupa lapor SPT Masa juga. Ingat, setor dan lapor itu dua hal yang beda!

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *