Bandung, BBF – Mei itu bulan sibuk buat UMKM! Jangan sampai telat setor pajak, ya. Lagi sibuk produksi, promosi, atau kirim-kirim orderan? Jangan lupa, ada satu hal penting yang juga harus kamu perhatiin sebagai pelaku UMKM: setor pajak.
Buat kamu yang masih bingung, “Sebenarnya, pajak apa aja sih yang harus disetor di bulan Mei?” Tenang, di artikel ini aku bakal jelasin dengan bahasa yang santai dan gampang dicerna.
Baca Juga: Bagaimana Jika Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi ?
Daftar isi
Toggle1. PPh Final UMKM 0,5%
Kalau kamu termasuk UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan. Pajak ini harus kamu setor paling lambat tanggal 15 Mei 2025 untuk omzet bulan April kemarin.
Contohnya gini:
Kalau omzet usahamu di bulan April kemarin Rp50 juta, maka pajak yang harus kamu setor di bulan Mei adalah:
0,5% x 50 juta = Rp250 ribu. Penyetorannya bisa kamu lakukan lewat e-Billing DJP atau aplikasi bank yang udah kerja sama sama DJP. Praktis banget!
2. PPN (Kalau Kamu Kena Pajak)
Kalau kamu UMKM yang sudah PKP (Pengusaha Kena Pajak), kamu juga wajib setor dan lapor PPN. PPN ini disetor paling lambat tanggal 15 Mei 2025, dan dilaporkan lewat e-Faktur paling lambat tanggal 31 Mei 2025.
Kamu wajib hitung dan setor PPN atas penjualan barang atau jasa kena pajak yang kamu jual. Jangan lupa juga kredit pajak masukannya, ya!
3. Pajak Karyawan (PPh 21)
Kalau kamu punya karyawan, kamu juga wajib potong dan setor PPh Pasal 21 atas gaji karyawanmu. Setornya juga sama, paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Contoh: Kalau kamu menggaji karyawan Rp5 juta dan sudah kena pajak, kamu wajib potong dan setor pajaknya ke negara.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghadapi Terlambat Setor Pajak?
4. Ingat: Telat Setor = Denda!
Yup, kalau kamu telat setor, bisa kena denda atau sanksi administrasi. Makanya, meskipun bulan ini sibuk, jangan anggap remeh urusan pajak. Kalau kamu nggak mau ribet, kamu bisa pakai jasa konsultan pajak yang ngerti betul tentang UMKM.
Jadi kamu bisa tetap fokus jalanin bisnis, sambil urusan pajak tetap aman dan taat aturan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










