Bagaimana Cara Menghadapi Terlambat Setor Pajak? ketika akan melakukan penyetoran pajak, tentu akan selalu ada masalah dalam hal pembayaran seperti lupa atau terlambat setor.
Hal ini pasti akan terjadi, ditambah lagi jika wajib pajak tidak pernah mencatat kapan tanggal pembayaran untuk setor.
Baca juga : Untung dan rugi menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Lupa atau keterlambatan dalam penyetoran pajak, tentu aka nada sanksi yang akan dikenakan terhadap wajib pajak. sanksi tersebut sudah diatur dalam peraturan perpajakan.
Sanksi Bunga Terlambat Menyetor Pajak
Untuk keterlambatan penyetoran pajak, terdapat sanksi bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar dikalikan dengan jumlah bulan terlambat dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal dibayar (satu hari mewakili satu bulan).
Baca juga : Pemerintah Akan Evaluasi Fasilitas Pajak UMKM
Sanksi Denda Terlambat Menyampaikan SPT
Untuk SPT yang tidak disampaikan atau terlambat disampaikan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:
- 000,00 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- 000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Badan Usaha
- 000,00 untuk SPT Masa PPN
- 000,00 untuk SPT Masa Lainnya
Solusi Jika Terlambat Menyetor Pajak
Bagaimana jika sudah terlanjur melakukan kesalahan yaitu terlambat menyetor pajak? Tidak perlu panik atau khawatir dulu, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:
- Biasanya Anda akan dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah bila memang melakukan keterlambatan. STP berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian Wajib Pajak tidak membayar tepat waktu. Namun apabila tidak ada STP yang dikirimkan kepada Anda, Anda dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta STP.
- Tertundanya pengiriman STP bisa juga karena alasan data alamat rumah yang sekarang tidak sesuai dengan data alamat rumah saat mendaftar NPWP. Solusinya adalah Anda harus melakukan konfirmasi alamat terbaru di KPP terdekat.
- Jika sudah mendapatkan STP maka Anda tinggal mempersiapkan besaran denda yang dibutuhkan dan membayarkan denda pajak ke bank. Sebelumnya, ketahui dulu bank mana saja yang dapat melayani pembayaran denda dengan bertanya kepada petugas KPP atau bisa dengan bertanya lewat layanan call centrebank tersebut.
- Apabila denda telah dibayarkan, lakukan pencegahan agar Anda tidak lupa dan terlambat lagi dalam melakukan penyetoran pajak. Sebaiknya catat tanggal pembayaran atau pelaporan pajak pada kalender atau aktifkan fitur reminderpada ponsel supaya Anda terus ingat kapan harus membayar setoran pajak.








