Bandung, BBF – Kalau kamu punya usaha, pasti pernah dengar istilah PKP dan Non PKP. Tapi, ternyata banyak banget yang masih salah paham tentang dua istilah ini. Bahkan, gak sedikit yang mikir kalau jadi PKP itu wajib buat semua pelaku usaha. Padahal, gak gitu juga. Yuk, kita bahas bareng supaya kamu nggak keliru lagi!
Daftar isi
ToggleApa itu PKP dan Non PKP?
PKP itu singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Artinya, kamu adalah pelaku usaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas barang/jasa yang kamu jual. Biasanya, PKP ini identik dengan usaha yang sudah cukup besar atau omzetnya tinggi.
Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak Non efektif Yang Tidak Perlu Lapor SPT
Sementara itu, Non PKP adalah pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai PKP. Jadi, kamu belum punya kewajiban memungut PPN atas transaksi penjualan. Biasanya ini berlaku buat pelaku UMKM atau usaha kecil yang omzetnya masih di bawah batas tertentu.
Batas Omzet yang Menentukan PKP
Nah, ini penting. Batas omzet yang jadi patokan adalah Rp 500 juta per tahun (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013). Kalau omzet usahamu sudah melebihi Rp 500 juta setahun, kamu wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Tapi kalau omzetmu masih di bawah itu, kamu boleh tetap jadi Non PKP.
Baca Juga: Apa Fungsi Dari Faktur Pajak Untuk Pengusaha PKP?
Kesalahpahaman yang Sering Terjadi
“Kalau nggak PKP, berarti ilegal!”
Salah besar. Non PKP tetap sah secara hukum, selama kamu memang belum mencapai omzet Rp 500 juta per tahun.“Kalau jadi PKP, berarti kena pajak lebih gede!”
Enggak juga. PKP memang harus memungut dan menyetor PPN, tapi PPN itu ditanggung konsumen. Kamu hanya jadi perantara yang menyetorkannya ke negara.“Kalau jadi Non PKP, nggak usah bayar pajak!”
Eits, jangan salah. Non PKP tetap harus bayar pajak, seperti PPH Final UMKM 0,5%, atau pajak lainnya tergantung jenis usahamu.“Lebih baik jadi Non PKP terus aja biar gampang.”
Gak selalu. Banyak perusahaan besar yang hanya mau kerja sama dengan PKP, karena butuh faktur pajak. Jadi, kalau kamu ingin naik kelas dan dapat proyek besar, status PKP bisa jadi nilai plus.
Kapan Sebaiknya Kamu Jadi PKP?
✅ Kalau omzet kamu sudah lebih dari Rp 500 juta setahun
✅ Kalau kamu ingin kerja sama dengan B2B (bisnis ke bisnis) atau instansi pemerintah
✅ Kalau kamu ingin usahamu lebih profesional dan dipercaya
Kesimpulannya
PKP dan Non PKP itu sama-sama legal, tapi beda tanggung jawab. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung kondisi bisnismu. Jadi, pastikan kamu pahami dulu sebelum menentukan mau daftar sebagai PKP atau tetap Non PKP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










