umkm

UMKM Harus Tahu Pajak Final vs Normal? Ini Penjelasannya!

Bandung, BBF – Kamu pelaku UMKM dan lagi bingung soal urusan pajak? Sering denger istilah pajak final dan pajak normal, tapi gak yakin mana yang cocok buat usaha kamu? Tenang, yuk kita bahas bareng dengan bahasa yang santai dan gampang dimengerti.

Apa Itu Pajak Final UMKM?

Pajak final itu adalah skema perpajakan yang sederhana banget. Kamu gak perlu hitung-hitung laba rugi atau bikin laporan keuangan yang ribet. Cukup setor 0,5% dari omzet (penghasilan bruto).

Skema ini diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dan berlaku untuk:

  • Orang pribadi: maksimal 7 tahun
  • Badan (CV, Firma, PT): maksimal 3 tahun

Contohnya gini: Kamu jualan makanan dan omzet kamu bulan April 2025 sebesar Rp50 juta. Maka pajak final yang kamu setor cuma:

0,5% x Rp50 juta = Rp250 ribu

Praktis banget, kan? Tapi ingat, cuma bisa dipakai sementara aja. Setelah masa berlakunya habis, kamu harus beralih ke skema normal.

Apa Itu Pajak Normal?

Nah, pajak normal ini adalah skema umum. Kamu wajib bikin pembukuan lengkap dan setor pajak berdasarkan penghasilan kena pajak, bukan omzet.

Hitungannya kayak gini:

Penghasilan Kena Pajak = Omzet – Biaya Usaha
Pajak = Tarif x Penghasilan Kena Pajak

Tarifnya sesuai UU PPh Pasal 17:

  • Orang pribadi: mulai dari 5% sampai 35%
  • Badan: 22%

Contoh Pajak Normal untuk Omzet > Rp4,8 Miliar

Kalau omzet UMKM kamu sudah lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, kamu gak boleh lagi pakai pajak final. Ini sesuai PP 55 Tahun 2022 Pasal 60 Ayat (1).

Contohnya:

  • Omzet: Rp5.000.000.000
  • Biaya usaha: Rp3.200.000.000
  • Penghasilan kena pajak: Rp1.800.000.000

Maka pajaknya:

22% x Rp1.800.000.000 = Rp396 juta

Ini harus kamu laporkan dan setorkan via PPh 25 bulanan dan SPT Tahunan. Kalau masih maksa pakai pajak final, bisa-bisa kamu kena koreksi dan denda dari DJP.

Pajak Final vs Normal: Mana yang Cocok?

Mulai tahun 2025, pengawasan perpajakan makin ketat karena DJP sedang menjalankan sistem Coretax. Jadi, pemilihan skema pajak yang tepat makin penting supaya kamu gak kena denda atau masalah administrasi.

Kalau kamu masih pakai pajak final, cek dulu udah berapa lama kamu pakai skema itu. Jangan sampai kelamaan dan akhirnya malah kena teguran dari DJP.

Pajak final memang lebih simpel, tapi ada batas waktu dan syaratnya. Sedangkan pajak normal memang lebih rumit, tapi bisa kasih keuntungan kalau kamu udah siap dari sisi pembukuan.

Jadi, pilihlah skema yang paling sesuai dengan kondisi bisnismu sekarang. Kalau masih ragu, gak ada salahnya buat konsultasi sama tax advisor biar gak salah langkah.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *