Sekarang, Mau Minjem Uang Aja Ada Pajaknya
Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan mengenakan pajak kepada pemberi layanan pinjaman (lender) melalui layanan teknologi finansial (fintech) atau pinjaman online (pinjaman online).
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas penyelenggara teknologi finansial. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Mei 2022.
Baca Juga: Penting ! Keterangan Yang Harus Dicantumkan Dalam Faktur Pajak
Pajak penghasilan yang dikenakan kepada pemberi pinjaman atau penyelenggara pinjol adalah PPh 23 atau PPh 26. Yang dikenai PPh ini adalah penghasilan berupa bunga pinjaman yang didapat dari nasabahnya.
Baca Juga: Lima Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) Yang Dikenakan PPN
Berapa tarifnya:
Merujuk Pasal 3 PMK 69/PMK.03/2022:
- PPh 23 dikenakan kepada pemberi pinjaman dan atau perusahaan pinjol di dalam negeri (wajib pajak dalam negeri) dan memiliki bentuk usaha tetp, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
- PPh 26 dikenakan kepada pemberi pinjaman berbasis luar negeri (wajib pajak luar negeri) yang bukan berbentuk usaha tetap, dengan tarif sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga yang didapat dari nasabah.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








