Bagi-bagi Dividen Kena Pajak Gak?

Terkait pembebasan tentang pajak penghasilan pajak atas dividen, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Berdasarkan PMK 18/2021, dividen dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final sebesar 10% apabila dividen tersebut diinvestasikan selama 3 tahun, baik pada instrumen pasar keuangan dan di luar pasar keuangan.

Baca Juga: 3 hal ini, bisa bikin wajib pajak dalam posisi berbahaya

Dalam instrument pasar keuangan, wajib pajak bisa menginvetasikan dividen ke efek bersifat utang, sukuk, saham, unit pernyataan reksadana, efek beragun aset, unite penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.

Baca Juga: Wajib Pajak Badan Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan

Di luar dari keuangan, wajib pajak juga bisa menginvestasikannya pada logam mulia emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99%

Meskipun bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh), dividen yang dikecualikan dari PPh tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan.

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *