Dapat SP2DK? Cukup Tanggapi.
Penerbitan surat permintaan penjelasan data/keterangan (SP2DK), bukan bertujuan untuk menagih, seperti surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), tapi SP2DK diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan data/keterangan kepada wajib pajak tentang dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan…





