Faktur Pajak Pengganti Diisi Sesuai Tanggal Pembuatan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mau melakukan penggantian faktur pajak masa Juli, tapi baru merekam faktur pajak pengganti di bulan 19 Agustus (melebihi batas tanggal 15), tanggal faktur pajak penggantinya bisa diisi sesuai pada saat pembuatannya yaitu 19 Agustus.

Baca Juga: Konsekuensi Tidak Melunasi Utang Pajak

Biarpun tertanggal di bulan agustus, untuk masa faktur pajak pengganti tetap ikut faktur pajak normalnya.

Baca Juga: Harga Komoditas Naik, Pedagang Menjerit

Karena faktur pajak pengganti itu tertanggal pada bulan Agustus, jadi masih bisa diupload sampai tanggal 15 September.

Baca Juga: NIK = NPWP DJP Makin Deket Sama Kita

Dalam Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER 11/PJ/2022, PKP yang mau bikin faktur pajak pengganti bisa pakai aplikasi e-faktur, jika ada ada kesalahan dalam pengisian dan penulisan faktur pajak.

Kok bisa pake faktur pajak pengganti?

Faktur pajak pengganti bisa dibuat selama SPT Masa PPN Masa Pajak yang dilapor, faktur pajak yang diganti masih bisa disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022

Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.

Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.

Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah  solusi perpajakan era digital,  untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *