Direktorat Jendral Pajak (DJP) bilang, ada konsekuensi dibalik utang pajak yang tidak kunjung dibayar. Yaitu akan diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP). Dalam hal ini DJP punya wewenang untuk melakukan penagihan terhadap utang pajak yang tidak dilunasi.
Baca Juga: Alamat NPWP Beda Dengan KTP Harus Buat NPWP Baru Gak?
Dasar penagihan terdiri dari:
- Surat tagihan pajak (STP)
- Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB)
- Surat ketetapan pajak tambahan (SKPKBT)
- Surat keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)
- Surat keputusan keberatan (SK Keberatan)
- Putusan banding
- Putusan peninjauan kembali yang tidak disengketakan
Baca Juga: Revolusi Industri 4.0 Dan Perpajakan Yang Semakin Berkembang
Daftar isi
ToggleJatuh Tempo Dasar Penagihan:
Jatuh tempo dasar penagihan adalah satu bulan, jika wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan serta tidak segera melunasi sampai jatuh tempo. Setelah 7 hari dari jatuh tempo, akan dikeluarkan surat teguran.
Baca Juga: Udah Kena Pajak Malah Diblokir, kok gitu sih Kominfo?
Setelah 21 hari sejak terbitnya surat teguran, akan dikeluarkan surat paksa (SP) jika masih belum melunasi utang pajaknya.
Wajib pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan tidak ada itikad baik maka bisa dilakukan pencegahan atau penyanderaan. Jangka waktu penyanderaan, sekitar 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi maksimal 6 bulan. Meskipun sudah dilakukan penyanderaan, ini tidak akan menghapus utang pajak dan tetap dilakukan penagihan.
Jika batas waktu sudah habis, setelah lewat dari 2×24 jam barulah akan dilakukan SPMP. Setelah lebih dari 14 hari sejak penyitaan, masih belum melunasi juga, pejabat lelang akan melakukan pengumuman lelang.
Pelaksanaan lelang ini dilakukan setelah lebih dari 14 hari sejak pengumuman lelang ini diumumkan.
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








