Bandung – BBF, Jika alamat NPWP berbeda dengan yang ada di KTP, menurut Ditjen Pajak (DJP) cukup mengajukan perubahan data alamat ke KPP, tanpa harus membuat NPWP baru, jika alamat yang baru masih dalam wilayah kerja KPP terdaftar.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020 wajib pajak bisa melakukan perubahan data jika terdapat perubahan alamat tempat tinggal atau kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP.
Baca Juga : Masih Ada Yang Keliru, Restoran Itu Dikenakan PPN atau PB1?
Daftar isi
ToggleJika alamat NPWP berbeda, ajukan perubahan data, caranya?
Kamu bisa mengajukan perubahan data secara online lewat telepon Kring Pajak 1500200, atau kamu bisa mengajukan perubahan dara secara tertulis ke KPP terdaftar.
Permohonan bisa dilakukan secara langsung atau lewat pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan dokumen pendukung yang menunjukan perubahan data tersebut.
Alamat baru, tapi beda wilayah kerja KPP
Jika, alamat baru ternyata berada di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan alamat lama, maka wajib pajak bersangkutan dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP lama atau KPP baru.
Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan alamat sudah pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP lama atau KPP baru.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










