Dapet Dana Sponsorship Kena PPh? Gini Penjelasannya

Dapet Dana Sponsorship Kena PPh? Gini Penjelasannya

Bandung – BBF, Buat kamu yang sering terlibat dalam event, kampanye, atau proyek kreatif, menerima dana sponsorship bisa jadi berkah.

Tapi tunggu dulu apakah dana sponsorship itu kena pajak penghasilan (PPh)? Jawabannya: iya, dan kamu perlu tahu detailnya biar gak salah langkah.

Dana sponsorship bukan sekadar “bantuan dana”. Dalam konteks pajak, sponsorship dianggap sebagai bentuk jasa promosi atau iklan. Artinya, ada kewajiban perpajakan yang menyertainya, terutama jika kamu adalah penerima dana.

Dana Sponsorship Termasuk Objek PPh Pasal 23

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2015, dana sponsorship dikategorikan sebagai jasa lainnya, tepatnya jasa periklanan. Maka, dana yang kamu terima akan dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.

Contoh: Kamu menerima dana sponsorship Rp100 juta dari perusahaan untuk menampilkan logo mereka di backdrop acara. Maka, PPh Pasal 23 yang dipotong adalah Rp2 juta.

Namun, ada catatan penting:

  • Jika pemberi dana adalah wajib pajak badan dalam negeri, maka mereka wajib memotong PPh 23 dan memberikan bukti potong ke kamu.
  • Jika pemberi dana adalah orang pribadi, maka tidak ada pemotongan. Tapi kamu tetap wajib melaporkan penghasilan tersebut di SPT Tahunan.

Masalah Umum: Banyak yang Tidak Tahu Dana Sponsorship Itu Kena Pajak

Banyak pelaku usaha, komunitas, atau penyelenggara event yang menganggap dana sponsorship sebagai “donasi” atau “dukungan sosial”. Padahal, jika ada timbal balik seperti penempatan logo, booth, atau penyebutan brand maka itu sudah masuk kategori jasa promosi.

Masalahnya:

  • Tidak ada bukti potong → tidak bisa klaim kredit pajak
  • Tidak lapor di SPT → bisa dianggap penghindaran pajak
  • Tidak punya NPWP → tarif pemotongan bisa naik 100% dari tarif normal

Laporkan dan Kelola Dengan Benar

Supaya kamu gak kena masalah di kemudian hari, ini langkah-langkah yang bisa kamu ambil:

1️⃣ Pastikan Ada Bukti Potong

Kalau pemberi dana adalah badan usaha, minta bukti potong PPh 23. Ini penting untuk pelaporan dan menghindari tagihan pajak tambahan.

2️⃣ Laporkan di SPT Tahunan

Dana sponsorship adalah penghasilan. Jadi, wajib kamu laporkan di SPT Tahunan, baik sebagai individu maupun badan usaha.

3️⃣ Buat Dokumen Pendukung

Simpan kontrak kerja sama, invoice, dan dokumentasi kegiatan. Ini bisa jadi bukti kalau sponsorship memang untuk kegiatan promosi.

4️⃣ Konsultasi Pajak

Kalau kamu bingung, jangan ragu untuk konsultasi ke konsultan pajak. Mereka bisa bantu hitung, lapor, dan pastikan kamu patuh aturan.

Biaya Promosi yang Bisa Dikurangkan

Buat perusahaan pemberi dana, sponsorship bisa jadi biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tapi ada syaratnya:

  • Harus ada daftar nominatif
  • Harus relevan dengan promosi produk atau jasa
  • Harus ada bukti kerja sama dan dokumentasi kegiatan

Kalau syarat ini gak dipenuhi, maka biaya sponsorship bisa dianggap tidak wajar dan tidak bisa jadi pengurang pajak.

Sponsorship Boleh, Tapi Pajaknya Harus Tahu

Dapet dana sponsorship itu menyenangkan. Tapi jangan sampai jadi masalah karena lalai urusan pajak. ✅ Laporkan penghasilan ✅ Simpan bukti potong ✅ Konsultasi kalau perlu Karena di mata pajak, semua penghasilan itu punya konsekuensi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *