Bandung, BBF – Bagi seorang desainer, urusan perpajakan kadang terasa rumit apalagi kalau bicara soal pajak penghasilan. Padahal, semua penghasilan dari jasa desain atau usaha kreatif termasuk objek pajak yang harus dilaporkan.
Gak perlu takut dulu, karena asal tahu cara ngitung dan jenis pajaknya, urusan ini bisa beres tanpa drama.
Artikel ini akan membahas bagaimana pajak penghasilan dikenakan pada seorang desainer, baik yang statusnya sebagai pegawai maupun bukan pegawai. Kita mulai dari yang paling spesifik dulu, lalu masuk ke pengertian umum. Yuk, kita kupas!
Daftar isi
ToggleJenis Pajak Penghasilan yang Wajib Diketahui Desainer
Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan dari aktivitas jasa termasuk desain grafis, interior, logo, packaging, dan lainnya merupakan objek pajak penghasilan. Ada beberapa skema yang berlaku tergantung status kamu sebagai desainer:
1. Desainer Berstatus Pegawai
Kalau kamu bekerja di sebuah agensi, startup, atau perusahaan sebagai karyawan tetap, maka pajak penghasilanmu akan dipotong lewat PPh Pasal 21 bulanan. Simulasinya:
- Januari–November → Penghasilan Bruto × Tarif Efektif Rata-rata (TER)
- Desember → (Penghasilan Neto Setahun – PTKP) × tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a – (PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari–November)
Tarif TER ini biasanya sudah disiapkan oleh HR, dan kamu tinggal terima slip gaji potongan PPh-nya.
2. Desainer Bukan Pegawai (Freelance)
Kalau kamu freelancer yang ambil proyek desain dari berbagai klien, maka penghasilanmu dikenai:
- PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai: (50% × Penghasilan Bruto) × Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Dalam hal ini, yang memotong pajak adalah si pemberi kerja. Dan kamu harus pastikan dapat bukti potong PPh-nya untuk dilaporkan nanti.
3. Desainer yang Punya Usaha Sendiri
Kalau kamu menjalankan studio desain atau usaha jasa desain berbadan hukum atau perorangan, maka metode pelaporan pajaknya bisa melalui:
- Pembukuan → Hitung Penghasilan Neto (Bruto – Biaya Usaha)
- Pencatatan → Hitung Penghasilan Neto pakai norma penghitungan (Norma × Penghasilan Bruto)
Selanjutnya, hitung Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP, lalu dikenai tarif Pasal 17.
Pajak Penghasilan dari Jasa Desain Lainnya
Selain penghasilan rutin dari proyek, ada juga penghasilan tambahan yang dikenai jenis pajak lain:
PPh Pasal 23
- Kalau kamu dapat jasa desain dari perusahaan dan belum dipotong Pasal 21 → dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% × jumlah bruto
- Kalau kamu terima royalti desain dari hasil karya yang digunakan pihak lain → PPh Pasal 23 sebesar 15% × jumlah bruto
Penting: Kalau kamu menerima penghasilan ini, pastikan ada bukti potong dari pihak pemberi royalti atau pengguna jasa.
PPh Pasal 26 (Untuk Desainer Asing)
Kalau kamu adalah pemberi kerja yang pakai jasa desainer asing, wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Ini berlaku bagi pembayaran jasa kepada talent luar negeri.
Kreativitas Butuh Kendali, Termasuk Pajak
Jangan anggap urusan pajak itu jauh dari dunia desain. Justru di era digital dan profesi freelance yang makin berkembang, pemahaman soal pajak penghasilan jadi modal penting. Mulai dari jenis PPh, cara hitung, hingga strategi pelaporannya semua bisa dipelajari asal kamu mau nyicil paham.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










