PPh Pasal 21 Dipotong Berlebih, Dikembalikan ke Pegawai

PPh Pasal 21

Dalam PMK 168/2023, jika PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dengan TER (tarif efektif rata-rata) pada masa pajak, selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar daripada PPh Pasal 21 terutang selama 1 tahun pajak/bagian tahun pajak, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut yang sudah dipotong kepada pegawai.

Baca Juga: Jenis Penghasilan Yang dipotong PPh 21

Kelebihan tersebut harus dikembalikan beserta dengan pemberian bukti pemotongannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Baca Juga: Sebelum Lapor SPT, review penghasilannya dulu

Kalau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak termasuk yang dikembalikan.

Baca Juga: Wajib pajak, Harus lampirkan Omzet di SPT Tahunan

Pihak pemotong pajak mempunyai hak untuk mengkompensasi kelebihan  tersebut ke masa pajak berikutnya. Hal ini bisa dikatakan mekanisme yang lebih sederhana.

Baca Juga: Peraturan baru tarif efektif PPh 21

Gimana maksudnya?

Secara system hal ini lebih sederhana daripada harus minta restitusi ke negara, SPT Tahunan statusnya lebijh bayar, diperiksa.

Baca Juga: Pentingnya Kepatuhan Pajak di Era Digital

Kenapa bisa terjadi lebih bayar?

Biasanya hal ini terjadi, karena wajib pajak yang berhenti bekerja sebelum masa pajak Desember, dan wajib pajak yang bekerja setelah bulan Januari.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend

Topik Pembahasan:

  • PPh Pasal 21 Dipotong Berlebih, Dikembalikan ke Pegawai

  • PPh pasal 21 ditanggung pemerintah termasuk yang tidak dikembalikan

  • System yang sederhana

  • Kenapa bisa terjadi lebih bayar PPh Pasal 21?

  • Kok bisa Kelebihan?

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *